Bakar Kotak Suara Pemilu 2019, Caleg PDIP dan Panwascam Ditangkap Saat Lagi Sembunyi di Rumah Warga

pelaku pembakaran kotak suara pemilu 2019 adalah seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanah Kampung

Editor: Muhammad Ridho
Tribunjamabi/Heru Pitra
Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh 

Bakar Kotak Suara Pemilu 2019, Caleg PDIP dan Panwascam Ditangkap Saat Lagi Sembunyi di Rumah Warga

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi akhirnya menangkap pembakar kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Minggu (21/4/2019).

Siapa sangka, pelaku pembakaran kotak suara adalah seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanah Kampung Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebelumnya masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Ia merupakan Panwascam Tanah Kampung.

RJ ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Kotak Suara Pemilu Dibakar OTK di TPS Wilayah Kota Sungaipenuh
Kotak Suara Pemilu Dibakar OTK di TPS Wilayah Kota Sungaipenuh (Tribunjambi/Heru Fitra)

Baca: Selain La Nyalla, Ini 6 Tokoh yang Pernah Janji Potong Tangan Hingga Potong Kuping, Berakhir Begini

Baca: Prabowo-Sandi Dapat Suara 148 Tapi Hanya Ditulis 3 Suara, Ketua KPU Depok Ngaku Salah Input

Baca: Beredar Kabar Kepala Daerah di Riau Ikut Mundur Pasca Pemilu, Benarkah? Ini Penjelasan Biro Tapem

Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

KS inilah yang merupakan caleg dari PDIP.

“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, kemarin.

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55).

Warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh itu masih berstatus sebagai saksi.

A juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved