Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Sidang Pembunuhan Aktivis di Pelalawan Riau, Sekdes Temi Mengaku Atas Intruksi Kades Arianto

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota terhadap terdakwa Syafri yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan aktivis Daud Hadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (24/4/2019) sore lalu di ruang sidang cakra. 

Sidang Pembunuhan Aktivis di Pelalawan Riau, Sekdes Temi Mengaku Atas Intruksi Kades Arianto

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan aktivis Daud Hadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (24/4/2019) sore lalu di ruang sidang cakra.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melindah Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Marthalius dan Andy.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota terhadap terdakwa Syafri yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.

JPU menghadirkan terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang untuk bersaksi bagi terdakwa Syafri.

Terdakwa Temi Supriadi mendapat giliran pertama diperiksa oleh majelis hakim, JPU, maupun kuasa hukum Syafri.

Berbagai pertanyaan dicecar kepada terdakwa Temi terkait peranan Syafri dalam menghilangkan nyawa aktivis tersebut.

Mulai dari proses perencanaan antara terdakwa Arianto dengan Syafri yang kemudian ditindaklanjuti Temi untuk memuluskan rencana.

"Saya yang menyuruh saudara Syafri untuk membunuh Daud Hadi atas intruksi dari saudara Arianto," kata Temu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca: Hari Terakhir UNBK SMP, Disdik Pekanbaru Akui Sempat Ada Kendala Teknis di Sejumlah Sekolah

Temi menerangkan, pembunuhan direncakan satu bulan sebelum hari naas itu.

Kades Arianto dan Sekdes Temi geram serta gelisah sering dilaporkan Daud Hadi kepada penegak hukum terkait program maupun proyek yang dijalankan di desa.

Atas kegusaran itulah mereka berinisiatif untuk menghilangkan nyawa pria berusia 56 tahun itu dengan cara menggunakan jasa pembunuh bayaran.

Ternyata gayung bersambut melalui pertemuan Arianto dengan Syafri yang menyanggupi permintaan kades Arianto. Syafri mengaku ada temannya yang lain untuk melancarkan eksekusi dengan bayaran Rp 10 juta perorang.

"Kami bertemu lagi dengan Syafri dan memberikan uang muka dan menyuruhnya melakukan (pembunuhan)," jelas Temi.

Baca: Hadapi PSU dan PSL, Bawaslu Kota Pekanbaru Perpanjang SK Pengawas TPS

Setelah Syafri dengan seorang temannya yang sampai saat ini masih buronan membunuh Daud Hadi, Temi kembali mengirimkan uang sisa dari kesepakatan melalui rekening.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved