Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Gubri Teken SK Pemecatan 7 ASN Korup

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat terhitung Selasa (30/4/2019)

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Terlibat KORUPSI hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Teken Surat PEMECATAN ASN Pemprov Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat terhitung Selasa (30/4/2019).

Tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar.

Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.

Baca: BNNP Riau Musnahkan 13,7 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Baca: Ditangkap dan Dibawa ke KPK, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mengaku Bingung

"Berkasnya semua sudah siap, dan sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.

Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada.

Khususnya ASN lain di luar yang tujuh orang tersebut.

Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.

"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," katanya.

Seperti diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptor berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 di antaranya merupakan ASN Pemprov Riau.

Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.

Kasus lamaKepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan 10 ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi merupakan kasus lama.

Dari 10 ASN tersebut, kata Ikhwan, baru tujuh ASN yang sudah positif dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah inkrah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved