Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

UPDATE : KPK Sudah Kirim Surat ke Imigrasi, Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.

Editor: CandraDani
Istimewa
Rumah dinas Walikota Dumai Zul AS dikabarkan tengah didatangipetugas KPK pada Jumat (26/4/2019) pagi di Putri Tujuh Kota Dumai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).

Zulkifli dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zul AS TERSANGKA Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua DPW Partai Nasdem Riau

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.

Sebagaimana dilansir di Tribunpekanbaru.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5) siang.

Baca: KRONOLOGI Petugas KPK GELEDAH Ruang Kerja dan Rumah Dinas WALIKOTA Dumai Zul AS, Diduga Terkait Suap

Penetapan tersangka Walikota Dumai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR.

Sebelumnya, petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI geledah ruang kerja dan rumah dinas Walikota Dumai Zul AS, diduga terkait kasus suap.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa dua koper besar usai penggeledahan Rumah Dinas Walikota Dumai Zul AS, koper tersebut diduga berisi dokumen.

Dokumen itu kuat dugaan berkaitan dengan dugaan kasus suap usulan dana perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 lalu.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang datang dengan dua mobil seolah tak terganggu dalam melakukan penggeledahan rumah dinas yang berdampingan dengan Pendopo.

Baca: Petugas KPK Bawa Dua Koper Besar Usai PENGGELEDAHAN Rumah Dinas WALIKOTA Dumai Riau Zul AS

Penggeledahan dilakukan di dua tempat secara bersamaan yakni di rumah dinas Wako Dumai di Jalan Putri Tujuh dan di ruangan kerja Walikota di Kantor Walikota di Jalan Tambusai Bagan Besar Kota Dumai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved