Pemilu 2019
Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa 6 Jam Oleh Gakhumdu, Hasil Pleno KPU Meranti Dikirim ke Provinsi
Ketua PPK Pangkalan Kuras Pelalawan diperiksa 6 jam oleh Gakhumdu terkait tindak pidana Pemilu 2019, hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti dikirim
Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa 6 Jam Oleh Gakhumdu, Hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti Dikirim ke Provinsi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Pelalawan diperiksa 6 jam oleh Gakhumdu terkait tindak pidana Pemilu 2019, hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti dikirim ke provinsi.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Selasa (7/5/2019), di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sugeng datang ke kantor Bawaslu Pelalwan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci sekitar pukul 10.00 Wib.
Baca: Biaya PEMINDAHAN Ibukota Negara ke KALIMANTAN Rp 466 Triliun, Dananya dari APBN atau HUTANG Lagi?
Baca: Walikota Pekanbaru Dr Firdaus Emosi DIHADIAHI Cotton Bud oleh BEM UNRI, Akhirnya Ini yang TERJADI
Baca: Iktikaf di Masjid Jami Abu Darda, NIAT dan 5 AMALAN yang Dianjurkan Saat Iktikaf di Bulan Ramadhan
Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari kepolisian di salah satu ruangan yang berada di bagian tengah kantor.
Sedikitnya tiga penyidik menangani Sugeng seputar dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Dia (Sugeng) tadi datang sekitar jam 10.00 Wib, sampai sekarang belum selesai. Berarti sudah ada sekitar enam jam diperiksa," tutur Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpelalawan.com, yang ditemui di kantornya.
Hingga pukul 15.30 wib saat tribunpelalawan.com berada di kantor Bawaslu, Sugeng masih berada di ruang pemeriksaan.
Di ruangan terpisah, penyidik juga memintai keterangan dari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kuras, Empi Januari Alras.
Mereka dipanggil dan diperiksa secara bersamaan untuk mengklarifikasi seputar laporan dari para pelapor serta keterangan dari saksi-saksi.
"Kalau Ketua Panwascam tadi datang jam 13.00 wib. Kemungkinan besar akan lama juga proses pemeriksaannya," tambah Mubrur.
Baca: SITUNG KPU Akan Diaudit Sesuai Permintaan Sandiaga Uno, TKN Jokowi-Maaruf AJUKAN SYARAT Ini
Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD
Baca: CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai
Seperti diketahui, dugaan kecurangan oleh PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, diketahui setelah lima pelapor mendatangi Bawaslu dan memasukan pengaduannya, baik dari Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).
Setelah laporan dipelajari Bawaslu, ternyata memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana Pemilu hingga prosesnya dilimpahkan ke Gakhumdu Pelalawan.
Ditandatangan Hingga Subuh, Hasil Rekapitulasi Suara Kepulauan Meranti Langsung dikirim ke Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti distribusikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti.