Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa 6 Jam Oleh Gakhumdu, Hasil Pleno KPU Meranti Dikirim ke Provinsi

Ketua PPK Pangkalan Kuras Pelalawan diperiksa 6 jam oleh Gakhumdu terkait tindak pidana Pemilu 2019, hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti dikirim

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa 6 Jam Oleh Gakhumdu, Hasil Pleno KPU Meranti Dikirim ke Provinsi 

Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa 6 Jam Oleh Gakhumdu, Hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti Dikirim ke Provinsi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Pelalawan diperiksa 6 jam oleh Gakhumdu terkait tindak pidana Pemilu 2019, hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti dikirim ke provinsi.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Selasa (7/5/2019), di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sugeng datang ke kantor Bawaslu Pelalwan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci sekitar pukul 10.00 Wib.

Baca: Biaya PEMINDAHAN Ibukota Negara ke KALIMANTAN Rp 466 Triliun, Dananya dari APBN atau HUTANG Lagi?

Baca: Walikota Pekanbaru Dr Firdaus Emosi DIHADIAHI Cotton Bud oleh BEM UNRI, Akhirnya Ini yang TERJADI

Baca: Iktikaf di Masjid Jami Abu Darda, NIAT dan 5 AMALAN yang Dianjurkan Saat Iktikaf di Bulan Ramadhan

Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari kepolisian di salah satu ruangan yang berada di bagian tengah kantor.

Sedikitnya tiga penyidik menangani Sugeng seputar dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Dia (Sugeng) tadi datang sekitar jam 10.00 Wib, sampai sekarang belum selesai. Berarti sudah ada sekitar enam jam diperiksa," tutur Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpelalawan.com, yang ditemui di kantornya.

Hingga pukul 15.30 wib saat tribunpelalawan.com berada di kantor Bawaslu, Sugeng masih berada di ruang pemeriksaan.

Di ruangan terpisah, penyidik juga memintai keterangan dari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kuras, Empi Januari Alras.

Mereka dipanggil dan diperiksa secara bersamaan untuk mengklarifikasi seputar laporan dari para pelapor serta keterangan dari saksi-saksi.

"Kalau Ketua Panwascam tadi datang jam 13.00 wib. Kemungkinan besar akan lama juga proses pemeriksaannya," tambah Mubrur.

Baca: SITUNG KPU Akan Diaudit Sesuai Permintaan Sandiaga Uno, TKN Jokowi-Maaruf AJUKAN SYARAT Ini

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Baca: CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai

Seperti diketahui, dugaan kecurangan oleh PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, diketahui setelah lima pelapor mendatangi Bawaslu dan memasukan pengaduannya, baik dari Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).

Setelah laporan dipelajari Bawaslu, ternyata memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana Pemilu hingga prosesnya dilimpahkan ke Gakhumdu Pelalawan.

Ditandatangan Hingga Subuh, Hasil Rekapitulasi Suara Kepulauan Meranti Langsung dikirim ke Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti distribusikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved