Hermawan, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dipecat & Terancam Hukuman Mati? Ini Kata Polisi

Herman Susanto menjadi sorotan publik Tanah Air karena ancamannya akan membunuh Jokowi viral di media sosial.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/@jacklyn_choppers
Pria yang ancam penggal Jokowi ditangkap 

Hermawan, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dipecat & Terancam Hukuman Mati? Ini Kata Polisi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria Herman Susanto menjadi sorotan publik Tanah Air karena ancamannya akan membunuh Jokowi viral di media sosial.

Sebuah video berisi sosok HS dikelilingi dengan beberapa orang lain terlihat mengancam Presiden Jokowi.

Viralnya video tersebut pun membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Baca: Heboh Gara-gara Klaim Bawa Sehelai Rambut Nabi Muhammad, MUI Minta Opick Jangan Bikin Sensasi

Baca: Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, Jokowi Bilang Sabar, TKN: Harus Diberi Pelajaran

Baca: Pria yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Kini Hanya Bisa Pasrah Menunggu Hukuman

1. Ancaman Hukuman Mati

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

2. Pernikahan Terancam Batal

Nasib HS kini menjadi tidak begitu baik begitu pula kehidupan dan masa depannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved