Berita Nasional
Inilah Awal Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Senyap namun Publik Dibikin Geger
Tiba-tiba saja publik dibikin geger dengan gugatan Titik Soeharto ke Menkeu. Gugatan tersebut masuk ke PTUN. beginilah awalnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap, awal mula Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Kementerian Keuangan RI
Putri mantan Presiden RI, Soeharto ini ternyata telah memasukkan gugatan tanpa diketahui khalayak ramai.
Dan waktu Tutut memasukkan gugatan ke Menkeu ternyata tidak berapa lama setelah Sri Mulyani dilengserkan oleh Prabowo Subianto.
Baca juga: Melihat Siska di Dunia Nyata, Pria di Garut ini Hanya bisa Urut Dada, Uang Sudah Melayang 393 Juta
Purbaya dilantik tanggal 8 September 2025. Saat itu ia menjabat Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Indonesia Deposit Insurance Corporation. Posisi ini memberinya pengalaman penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Tentu saja ada alasan yang kuat Prabowo kemudian memberikan jabatan Menteri Keuangan pada Purbaya Yudhi Sadewa.
Nah, tiba-tiba saja Publik dibuat geger dengan masuknya gugatan Tutut Soeherto ke PTUN . Jelas Menkeu digugat langsung oleh Tutut.
Nah, beginilah awal mula Tutut Soeharto gugat Menkeu
Sudah Tercatat di Pengadilan
Sebelumnya mengutip Kompas.com, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Meskipun demikian, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman tersebut.
"Klasifikasi perkara: lain-lain," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menkeu Belum Terima Suratnya
Meaningful
Tutut Soeharto
Tutut Soeharto gugat Menkeu ke PTUN
berita viral
Purbaya Yudhi Sadewa
Tribunpekanbaru.com
Orang Hilang Pasca Demo Agustus di Jakarta Ditemukan Polisi di Malang, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Komisi Reformasi Polri Dibentuk Prabowo, Akankah Citra dan Kinerja Kepolisian Semakin Baik? |
![]() |
---|
Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
![]() |
---|
OPINI : Suntikan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Langkah Sah atau Cacat Hukum ? |
![]() |
---|
KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.