Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Inilah Awal Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Senyap namun Publik Dibikin Geger

Tiba-tiba saja publik dibikin geger dengan gugatan Titik Soeharto ke Menkeu. Gugatan tersebut masuk ke PTUN. beginilah awalnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun/ Net
GUGAT MENKEU- Inilah awal Tutut gugat menkeu ke PTUB. Senyap namaun publik geger. Ada apa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap, awal mula Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Kementerian Keuangan RI

Putri mantan Presiden RI, Soeharto ini ternyata telah memasukkan gugatan tanpa diketahui khalayak ramai.

Dan waktu Tutut memasukkan gugatan ke Menkeu ternyata tidak berapa lama setelah Sri Mulyani dilengserkan oleh Prabowo Subianto.

Baca juga: Melihat Siska di Dunia Nyata, Pria di Garut ini Hanya bisa Urut Dada, Uang Sudah Melayang 393 Juta

Purbaya dilantik tanggal 8 September 2025. Saat itu ia menjabat Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Indonesia Deposit Insurance Corporation. Posisi ini memberinya pengalaman penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Tentu saja ada alasan yang kuat Prabowo kemudian memberikan jabatan Menteri Keuangan pada Purbaya Yudhi Sadewa.

Nah, tiba-tiba saja Publik dibuat geger dengan masuknya gugatan Tutut Soeherto ke PTUN . Jelas Menkeu digugat langsung oleh Tutut.

Nah, beginilah awal mula Tutut Soeharto gugat Menkeu

Sudah Tercatat di Pengadilan

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Meskipun demikian, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman tersebut. 

"Klasifikasi perkara: lain-lain," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menkeu Belum Terima Suratnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved