Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Gakkumdu Tentukan Kelanjutan, Mandau Masih Hitung Ulang

Tindak Pidana Pemilu berupa penggelembungan suara oleh PPK Pangkalan Kuras besok Gakkumdu Pelalawan Riau tentukan kelanjutan Mandau masih hitung ulang

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
TERCATAT 121 Kasus Dugaan PELANGGARAN Pemilu 2019 di Riau, 29 Kasus Laporan Warga, 92 Kasus Temuan. Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Gakkumdu Tentukan Kelanjutan, Mandau Masih Hitung Ulang 

Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Gakkumdu Tentukan Kelanjutan, Mandau Masih Hitung Ulang

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Tindak Pidana Pemilu berupa penggelembungan suara oleh PPK Pangkalan Kuras, besok Gakkumdu Pelalawan Riau tentukan kelanjutan, Mandau masih hitung ulang.

Besok, Rabu (15/5/2019) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan akan menggelar pertemuan kedua terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras tahun 2019.

Rapat kedua ini disebut dengan SG 2 dihadiri seluruh komponen yang tergabungan dan Sentra Gakkumdu termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pelalawan.

Baca: GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI

Baca: Pelihara KING KOBRA, Mahasiswa di Riau Disejajarkan dengan MIKE TYSON dan Kristen Stewart (Video)

Rapat ini akan menentukan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng.

"Rapat besok akan diputuskan apakah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan melihat bukti-bukti dan keterangan yang ada," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (14/5/2019).

Setela SG 2 mengambil keputusan, lanjut Mubrur, proses penyidikan kasus pemindahan dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan Ketua PPK Pangkalan Kuras akan dilimpahkan sepenuhnya ditangani pihak kepolisian melalui Penegakan Hukum (Gakhum).

Pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menyerahkan semua bahan, keterangan, hingga berkas-berkas penyelidikan ke polisi.

Rapat SG 2 akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.

Seluruh rekomendasi pada rapat SG 1 pekan lalu telah dipenuhi penyidik Gakkumdu.

Berangkat dari bahan dan keterangan itulah ditetapkan peningkatan status kasus tersebut.

"Semua saksi tambahan sudah kita periksa, termasuk ahli dari KPU maupun ahli pidana," katanya.

Baca: BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Baca: Ketua SRIKANDI Jokowi-Maaruf Sebut Bupati di Riau MONSTER, Dilaporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik

Baca: Antisipasi Cacar Monyet atau Monkeypox, Bandara SSK II Pasang Thermal Scanner, Belum Ada Laporan

Seperti diketahui, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnya.

Keterlibatan Ketua Panwascam Empi Januardi terkuak dari pengakuan Sugeng, bahwa Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved