Berita Riau
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri
Dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, kelebihan bayar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang jadi temuan BPK RI, kata Gubri Syamsuar
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, kelebihan bayar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang jadi temuan BPK RI, kata Gubri Syamsuar.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau yang menjadi temuan BPK agar segera menindaklanjuti temua tersebut.
Ia meminta waktu 60 hari yang diberikan sesuai undang-undang harus benar-benar dimaksimalkan oleh OPD untuk menindaklanjuti temua BPK.
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius
Baca: KPU Riau Bacakan HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU RI, PRABOWO Menang
Baca: Kapolres Pelalawan Riau Turunkan SATGAS PANGAN ke Pasar Setiap Hari Kontrol Harga SEMBAKO
Baca: VIDEO Prosesi 7 Bulanan Kehamilan Aura Kasih, Eryck Amaral Berbahasa Jawa Walau Kurang Lancar
"Dalam waktu 60 hari itu memang harus segera ditindaklanjuti," kata Syamsuar usai menghadiri Rapat Paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 digelar di DPRD Riau, Senin (20/5/2019).
Setelah pihaknya menerima LHP dari BPK, Syamsuar akan langsung mengumpulkan seluruh OPD yang menjadi temuan BPK.
Pada pertemuan tersebut lah akan disampaikan apa saja yang menjadi temuan dan seperti apa tindaklanjutnya.
"Setelah ini kami akan segera menggelar pertemuan dengan OPD terkait, kalau bisa secepatnya, agar segera menindaklajuti temuan BPK ini," ujarnya.
Syamsuar meminta kepada seluruh OPD agar patuh terhadap perintah BPK sebagai tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut.
Jika memang ada kelebihan bayar, maka uangnya harus dikembalikan sebelum 60 hari.
"Sebelum 60 harus selesai, kalau ada kaitanya dengan uang harus disetor segera ke kas daerah," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan sejumlah permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemprov Riau.
Baca: Spesifikasi Ponsel Samsung Galaxy A30 dan Perbedaanya dengan Galaxy A20, Sama-sama Harga Rp 2 Jutaan
Baca: Viral Rumah Mewah Tapi Belum Jadi di Garut, Misteri Itu Akhirnya Terjawab
Baca: Kisah Penjual Sate Padang Kuliahkan Anak Hingga Universitas, yang Pertama ke Unri dan Bungsu ke UGM
Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah 2019 yang Dikeluarkan Kemenag Rohul Riau, Beras Anak Daro Hingga Belida
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Riau.
Setidaknya ada enam point yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan Pemprov Riau.
Di antaranya, nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;