Berita Riau

60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri

Dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, kelebihan bayar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang jadi temuan BPK RI, kata Gubri Syamsuar

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri 

Kemudian yang kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.

Ketiga, aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Keempat pola penge|o|aan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.

Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Terakhir, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.

"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan)," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2019).

Baca: DOWNLOAD (MP3) Lagu Nella Kharisma, Video Unduh Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Terkini Full Album 

Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah 2019 yang Dikeluarkan Kemenag Rohul Riau, Beras Anak Daro Hingga Belida

Baca: Paling Senior, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya Hingga Hamil Kemudian Minta Digugurkan

Baca: Kisah Penjual Sate Padang Kuliahkan Anak Hingga Universitas, yang Pertama ke Unri dan Bungsu ke UGM

"Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," imbuhnya.

Pihakny berharap Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Lebih lanjut Ipoeng mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.

"Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya.

Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

Rapat Paripurna penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli dan Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius

Baca: VIDEO Prosesi 7 Bulanan Kehamilan Aura Kasih, Eryck Amaral Berbahasa Jawa Walau Kurang Lancar

Baca: KPU Riau Bacakan HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU RI, PRABOWO Menang

Baca: Kapolres Pelalawan Riau Turunkan SATGAS PANGAN ke Pasar Setiap Hari Kontrol Harga SEMBAKO

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Maka, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.

"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," pungkasnya.

60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved