Pelalawan
Tersangka Diperiksa Hampir 9 Jam, Polres Pelalawan Riau Lengkapi Berkas Tindak Pidana Pemilu 2019
Tersangka Sugeng memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik.
Tersangka Diperiksa Hampir 9 Jam, Polres Pelalawan Riau Lengkapi Berkas Tindak Pidana Pemilu 2019
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Penyidik Gakhum Satuan Reserse Kriminal (Reksrim) Polres Pelalawan Provinsi Riau telah memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019, Sugeng, yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Senin (20/5/2019) sore lalu.
Tersangka Sugeng memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik.
Seluruh hasil pemeriksaan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dan pemindahan suara pada pleno PPK Pangkalan Kuras.
"Dia (Sugeng) sudah kita periksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua keterangannya dimasukan dalam BAP. Meski agak lambat, tapi pemeriksaan berjalan lancar," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, kepada tribunpelalawan.com, Selasa 21/5/2019).
Baca: Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemeriksaan terhadap Sugeng baru berakhir nyaris tengah malam atau hampir pukul 24.00 WIB. Penyidik mengintrogasi Ketua PPK Pangkalan Kuras dua periode itu selama hampir sembilan jam lamanya.
Namun tidak banyak informasi yang dapat dikorek polisi dari tersangka, selain peranan dirinya dalam merubah berita acara hasil pleno PPK yang dibawahinya.
Terkait peranan orang lain dalam perkara ini, penyidik masih merahasiakan hal tersebut.
Yang pasti polisi mengejar targer waktu yang diberikan untuk bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Apa yang menjadi keterangan dia (Sugeng) itu sudah materi pokok perkara. Penting kita gunakan waktu sebaik-baiknya agar secepatnya dilimpahkan," tambah Kasat Teddy.
Baca: Dugaan Tindak Pidana Pemilu PPK Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Kembali Periksa Saksi & Tersangka
Dijelaskannya, selain memeriksa tersangka Sugeng pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan para pelapor, saksi-saksi, maupun ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ahli pidana.
Penyidik optimis bisa menuntaskan pemberkasan sebelum tenggat waktu 14 hari sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).
Tersangka Diperiksa Hampir 9 Jam, Polres Pelalawan Riau Lengkapi Berkas Tindak Pidana Pemilu 2019