Pelalawan
Lampirkan SPJ Fiktif Proyek Cetak Sawah, Oknum PNS dan Pensiunan di Pelalawan Riau Ditahan Jaksa
Oknum PNS dan pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan Riau kembali ditahan jaksa lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.
Lampirkan SPJ Fiktif Proyek Cetak Sawah, Oknum PNS dan Pensiunan di Pelalawan Riau Ditahan Jaksa
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau kembali ditahan jaksa lantaran tersandung kasus dugaan korupsi, Kamis (23/5/2019) sore lalu.
Keduanya langsung diantar ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tersangka Muhammad Yunus SP yang masih berstatus PNS dan tersangka Sutrisno seorang pensiun dalam perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah 2012 di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti.
Proyek senilai Rp 1 Miliar ini diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) Bina Permai, membangun sawah baru kepada masyarakat.
"Kedua tersangka ditahan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T South SH MH, melalui Kasi Intel Praden Simanjuntak SH, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (24/5/2019).
Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jumat 24 Mei Data Masuk 94,7% Selisih Suara Jokowi-Prabowo 10 Juta
Dalam kasus rasuah ini, tersangka Yunus berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sedangkan tersangka Sutrisno merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek cetak sawah yang juga mantan Kepala UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Teluk Meranti.
Jaksa menduga tersangka Yunus menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Ketua Poktan Jumaling, terpidana dalam kasus serupa, untuk membeli Sarana Produksi (Saprodi) pertanian sebagaimana tertera pada Rencana Usaha Kelompok (RUKK).
Namun pada kenyataannya saprodi tidak pernah dibeli oleh yunus meski dana telah dicairkan.
Bahkan tersangka melampirkan bukti-bukti pendukung yang fiktif dalam Laporan Pertanggjawaban (LPJ).
Kemudian menandatangani surat pernyataan seolah-olah proyek cetak sawah itu telah diselesaikan dengan baik dan dapat dikelolah.
Atas tindakan kedua tersangka, negara dirugikan dengan proyek cetak sawah yang mangkrak ini.
"Padahal anggaran itu dibagi-bagi para pihak termasuk tersangka Sutrisno dan dua terpidana lainnya. Padahal proyek tidak selesai dikerjakan meskipun anggaran sudah dicairkan 100 persen," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan.
Baca: Belum Dapat Santunan, Ini Jumlah Harusnya Diterima Keluarga KPPS yang Meninggal di Kuansing Riau