Pileg 2019
6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK
Sebanyak 6 KPU Kabupaten dan Kota, dan KPU Riau belum bisa tetapkan Caleg terpilih untuk kursi DPRD karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 6 KPU Kabupaten dan Kota, dan KPU Riau belum bisa tetapkan Caleg terpilih untuk kursi DPRD karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarlan data gugatan peserta Pemilu di MK, maka dapat disimpulkan beberapa daerah di Riau belum dapat menetapkan langsung kursi dan Caleg DPRD Kabupaten dan Kota terpilih.
Di antaranya yang ada gugatan di MK adalah untuk DPRD Kota Pekanbaru yakni adanya gugatan dari partai Hanura.
Baca: FEATURE - Menikmati Air dan Udara Sejuk dan Pemandangan Tepi Sungai yang Hijau di Grand Canyon Riau
Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit
Baca: Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan Jauh
Baca: HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu
Kemudian yang belum bisa menetapkan kursi dan Caleg terpilih Kabupaten Bengkalis, karena adanya gugatan dari partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
Kabupaten Siak juga tidak bisa menetapkan langsung karena masih ada gugatan dari partai Nasdem dan PDI Perjuangan juga.
Kabupaten Indragiri Hilir juga akan bernasib sama, belum dapat menetapkan kursi dan Caleg terpilih karena masih ada gugatan yang mesti dituntaskan di MK gugatan dari PDI Perjuangan.
Kabupaten Kuansing juga bakal menunggu karena adanya gugatan dari partai Kebangkitan Bangsa untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 3.
Kota Dumai juga masih belum dapat menetapkan kursi dan calon terpilih karena masih ada gugatan partai Garuda untuk hasil Pemilu Dumai.
Baca: BOLEHKAH Tidak Berpuasa Apabila Perjalanan Jauh? Ini Penjelasan dan Dalil Berdasarkan Ayat Alquran
Baca: Kasus Penganiayaan PRESMA UIN Suska Riau Yudi Utama Tarigan Masih Dalam Penyelidikan Polisi
Baca: UMAT ISLAM di Pekanbaru Gelar SHOLAT GAIB untuk Almarhum Ustaz Arifin Ilham di Masjid Al Falah
Baca: Tokoh Adat di RIAU Ajak Tolak PEOPLE POWER, Polres Kepulauan Meranti Kirim 21 Sabhara ke Jakarta
Tidak hanya Kabupaten dan Kota, hasil pemilu untuk DPRD Provinsi Riau juga masih ada yang digugat, terutama untuk hasil pemilu DPRD Provinsi Riau Dapil 8 (Kab. Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu).
Untuk DPR RI Dapil Riau 1 dan Dapil Riau 2 juga masih digugat Gerindra dan Berkarya.
"Jika tidak ada gugatan maka bisa langsung ditetapkan KPU Kabupaten dan Kota masing-masing," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus.
6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)