Pekanbaru
Hadapi Gugatan Paslon 02 di MK, KPU Riau Siapkan Sejumlah Bukti dan Jawaban
KPU Riau sudah membawa sejumlah alat bukti dan mempersiapkan jawaban atas segala yang menjadi pokok gugatan Pasangan Calon (Paslon) 02
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya bakal digelar pada pada Jumat (14/6/2019), KPU Riau sudah membawa sejumlah alat bukti dan mempersiapkan jawaban atas segala yang menjadi pokok gugatan Pasangan Calon (Paslon) 02.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus menjelaskan alat bukti yang disiapkan untuk menghadapi sidang di MK antara lain yaitu, berkas DPT, hasil perolehan suara, kejadian atau peristiwa khusus selama pemungutan dan penghitungan suara.
"Pada pokoknya KPU Riau dan kabupaten serta kota diminta mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menjelaskan gugatan dari paslon 02. Terutama menyangkut persoalan DPT, hasil perolehan suara dan kejadian khusus selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," ujar Firdaus, Senin (10/6/2019).
Semua dokumen yang terkait dengan Pemilu di Riau kata Firdaus, tak luput dari perhatian KPU Riau untuk memperkuat bukti selama di persidangan.
Baca: Gara-gara Anak Tak Mau Berbagi Uang THR yang Didapat untuk Beli Pulsa, Ayah Ini Pukuli Anak & Istri
Baca: Jalan Rusak Capai 1385 Titik, Walikota Pekanbaru Akui Rusaknya Parah dan Perbaikan Belum Optimal
Firdaus mengatakan, alat bukti dan jawaban atas pokok gugatan dari Paslon 02 tersebut dibawa ke Jakarta atas instruksi dari KPU RI.
"Saat ini kami sedang melakukan rapat konsolidasi untuk mengecek dan memformulasikan berkas yang akan digunakan untuk alat bukti," ujarnya.
Pada rapat konsolisasi tersebut, KPU Riau membawa serta para komisioner KPU dari kabupaten dan kota.
Tidak hanya dari KPU Riau saja, rapat konsolidasi yang digelar oleh KPU RI tersebut juga dihadiri seluruh KPU dari dari 34 provinsidi Indonesia.
(TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo)