Pekanbaru
Wako Pekanbaru Firdaus Perintahkan UPT Parkir Tindak Juru Parkir Liar
Juru parkir liar diduga memungut uang parkir sebesar Rp 3000 untuk sekali parkir sepeda motor..
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Keberadaan juru parkir liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan.
Ada dugaan sejumlah juru parkir liar memungut retribusi parkir lebih dari besaran seharusnya.
Hal ini sempat dikeluhkan masyarakat yang parkir di depan Mal SKA libur Idul Fitri 1440 H.
Juru parkir liar diduga memungut uang parkir sebesar Rp 3000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Pungutan ini melebihi besaran parkir sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT gerah dengan ulah para juru parkir liar.
Ia pun memerintahkan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir liar.
Baca: Dishub Pekanbaru Mengaku Kesulitan Atasi Juru Parkir Tanpa Identitas Resmi
Baca: Petugas Parkir Liar di Mal SKA Pekanbaru Pungut Rp 3.000 untuk Sepeda Motor, Ini Reaksi Kepala UPTD

"Tindak saja juru parkir liar yang ada. Jangan sampai dibiarkan," tegasnya, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, pihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.
"Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun.
Pembenahan sistem manajemen parkir ini untuk mencegah keberadaan juru parkir liar. Ada juga peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna jasa parkir.
Ada sejumlah zona yang sudah ditetapkan sebagai zona parkir. Zona ini menyebar di seluruh ruas jalan Kota Pekanbaru.