Pekanbaru
Wako Pekanbaru Firdaus Perintahkan UPT Parkir Tindak Juru Parkir Liar
Juru parkir liar diduga memungut uang parkir sebesar Rp 3000 untuk sekali parkir sepeda motor..
"Besaran parkir nantinya masih mengacu para perda yang ada. Masih mengaku tarif lama," ulasnya.
Mereka yang hendak menjadi pengelola parkir harus mengikuti proses tender. Pihak yang berminat bisa ikut lelang.
"Jadi ada tahapan lelang. Proses lelang secara terbuka, semuanya harus ikut lelang tanpa terkecuali," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengaku para petugas memang kesulitan menindak para oknum juru parkir liar. Mereka masih kucing-kucingan dengan para petugas hingga saat ini.
Khairunnas menyebut bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kordinator parkir di lokasi itu. Sayangnya teguran petugas diabaikan oleh oknum juru parkir liar yang ada di sana.
Pihaknya sudah memberi peringatan keras kepada kordinator parkir tersebut. Ia menyebut bahwa masyarakat diimbau untuk membayar kepada juru parkir yang punya identitas jelas.
"Kami juga imbau masyarakat membayar uang parkir sesuai perda," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)