Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya di Dua Bank, Cawapres Ma'ruf Amin Buka Suara
Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kedudukannya di dua bank yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan, calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin pun memberikan tanggapan.
Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.
Baca: Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin, TKN: Dalil BPN Mengada-ada
Baca: BPN : Pada saat Pembuktian di Persidangan Nanti Teman-teman Lihat sendiri, Pasti akan Tercengang
Sebelumnya, Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Baca: Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Tidak ke MK Saat Sidang Sengketa Pilpres
Baca: Ungkap Fakta Tim Mawar Kopassus, Fahri Hamzah Sebut Ini Waktu Bagi Prabowo Subianto Untuk Bicara
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.