Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Cabuli Adik Ipar Usia 13 Tahun di Kebun Sawit, Pria Asal Rohul Riau Ditangkap Polisi

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Editor: Sesri
Net/google
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Cabuli adik ipar yang masih berusia 13 tahunDD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau diamankan polisi.

DD terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.

Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.

Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.

Baca: Belum Punya Pasangan dan Sering Ditanya Kapan Nikah? Coba 3 Aplikasi Pencari Jodoh ini

Baca: Jadi Korban Pencabulan Pak RT Sejak Tahun 2017, Gadis 15 Tahun Diancam Sebar Foto dan Video Vulgar

Baca: Pengakuan Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan Oknum PNS, Disekap, Disiksa Hingga Disundut Api Rokok

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.

Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.

Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved