Diteriaki Hoi-hoi Namun Tidak Menoleh, Leher Remaja 18 Tahun Dibacok
kasus pembacokan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kabana, Kelurahan Bandarharjo, di Polsek Semarang Utara pada Kamis (20/6/2019).
Diteriaki Hoi-hoi Namun Tidak Menoleh, Leher Remaja 18 Tahun Dibacok
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polsek Semarang Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pembacokan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kabana, Kelurahan Bandarharjo, di Polsek Semarang Utara pada Kamis (20/6/2019).
Pelaku yang berinisial GYP (15) warga Boom Baru lama RT 06 RW 03, Semarang Utara dan masih berusia di bawah umur tersebut dihadirkan bersama barang bukti berupa clurit atau pari mabur sepanjang 100 cm.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pada mulanya tersangka dan kawannya sedang nongkrong di daerah Kebonharjo, lalu datang korban dan kawannya, oleh tersangka diteriaki hoi hoi namun korban tidak menggubris, lalu pergi dan tersangka mengejar korban," ucap Kapolsek Semarang Utara AKP Johan Valentino.
"Lalu tersangka bersama satu orang temannya mengejar korban mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti dan mengambil batang kayu dan dilemparkan kepada pelaku hingga mengenai knalpot motor pelaku.
Baca: VIDEO LIVE STREAMING Uruguay vs Jepang di Copa America 2019, Jumat (21/6) Pagi Ini Jam 06.00 WIB
Baca: VIDEO LIVE Streaming PSS Sleman vs Bhayangkara FC, Liga 1 2019 Pekan ke 5, Live Indosiar Jumat Sore
Baca: Diduga Beras Ilegal Asal Myanmar, Satu Kontainer Masuk di Pelabuhan PT IKPP Tualang
Tersangka mengejar kembali, saat sudah dekat tersangka menganyunkan cluritnya mengenai leher korban," lanjunya.
Korban atas nama Rahun Mahendra (18) warga Kebonharjo RT 06 RW 03 Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tersjatuh karena mengalami luka parah di leher.
Tersangka dan kawannya kemudian melarikan diri.
Sedangkan korban dibawa kerumah sakit RSUP Kariadi untuk mendapatkan perawatan.
Namun naas nyawa korban tidak bisa tertolong setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Pelaku sendiri buron selama 10 hari dan berhasil ditangkap pada 18 Juni lalu di Jalan Raden Patah, Pengapon.
Baca: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Absen di Sidang MK Hari Ini, Ini Alasannya
Baca: VIDEO Jadwal Lengkap Liga 1 2019 Pekan ke 5, Laga Big Match Persib Vs Madura United Minggu (23/6)
Tersangka sempat perpindah pindah tempat persembunyian dari Pedurungan hingga Sunan Kuning.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Namun akan diatur oleh Undang Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. (Lex)