Berita Riau

Polsek Senapelan Kota Pekanbaru Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 serta pil ekstasi sebanyak 7.332.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Polsek Senapelan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, Jumat (21/6/2019), di aula Polsek Senapelan. Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 serta pil ekstasi sebanyak 7.332. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Aparat dari Polsek Senapelan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, Jumat (21/6/2019).

Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, disita saat melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diduga pengedar. Dia adalah pria berinisial YH alias Hendri (37).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di aula Polsek Senapelan. Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 serta pil ekstasi sebanyak 7.332.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan. Dengan turut didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.

Turut hadir sejumlah perwakilan dari instansi lain, seperti Kejari Pekanbaru dan BNNK Pekanbaru.

Baca: Simpan Sabu Dalam Kamar, BNNP Riau Amankan 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Tersangka YH juga ikut menyaksikan jalannya kegiatan pemusnahan. Dia juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender, yang sebelumnya sudah dicampur dengan air.

Setelah larut, cairan barang haram itu kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan.

Terkait kasusnya sendiri disebutkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Terutama untuk yang penyalur barang kepada tersangka, lalu siapa penerimanya. Ini yang masih kita dalami," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki diduga kurir narkoba diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru.

Baca: Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Diciduk Polres Meranti Riau di Hotel Membawa Sabu

Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat, dua pekan lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai miliaran rupiah. Kuat dugaan, barang haram asal Negeri Jiran Malaysia ini, akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga, saat kegiatan ekspos kasus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu dan ekstasi itu dia ambil di dekat sebuah SPBU di kawasan Payung Sekaki pada 10 Mei 2019 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved