Berita Riau

Transit Sebentar di Kuala Lumpur, 10 Imigran Gelap Asal Bangladesh Diterbangkan Langsung ke Dhaka

Sepuluh orang WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan menggunakan maskapai Air Asia

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Istimewa
10 WNA Bangladesh di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (21/6/2019). Mereka diterbangkan dengan maskapai Air Asia, nomor AK 430 yang bertolak ke Dhaka dan sebelumnya transit di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru kembali mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Jumat (21/6/2019) ini.

Hal yang sama juga sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Total, sudah 20 orang imigran gelap asal Bangladesh yang dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.

"10 orang hari ini kembali diberangkatkan (dideportasi). Sebelumnya, 10 orang juga sudah kita deportasi. Total 20 orang," kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging.

Sepuluh orang WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan menggunakan maskapai Air Asia, dengan nomor penerbangan AK 430 yang bertolak ke Dhaka. Namun transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca: Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh di Riau, Terjaring Razia Polres Dumai

Selain itu, Rudenim Pekanbaru juga mengusulkan penangkalan terhadap 20 orang WNA Bangladesh ini, supaya tidak mengunjungi Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kita usulkan nanti selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam waktu tertentu. Artinya mereka tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu," bebernya.

Dijelaskan Junior, 20 orang imigran ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan memanfaatkan visa bebas kunjungan.

Dari Bali mereka melakukan perjalanan sampai ke Dumai dengan tujuan hendak menyebrang ke Malaysia.

Mereka diduga sengaja menggunakan jalur penyebrangan tidak resmi, untuk menghindari pemeriksaan Keimigrasian.

Baca: FOTO: Sebanyak 47 Orang Imigran di Dua Hotel di Pekanbaru Dipindahkan ke Wisma

Baca: IMIGRAN Asal Afganistan di Riau Miliki Hubungan Khusus dengan Istri Orang, Sempat Diusut Sang Suami

"Tentunya terhadap orang-orang ini tidak boleh melakukan perjalanan tanpa pemeriksaan imigrasi. Karena sesuai peraturan, bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi," sebutnya.

Namun belum sampai ke tujuan, mereka terjaring razia yang dilakukan Polres Dumai. Setelah diperiksa, mereka lalu diserahkan ke Imigrasi Dumai. Oleh Imigrasi Dumai, mereka dikirim ke Rudenim Pekanbaru.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved