Pelalawan
GRATIS! Pendaftaran PPDB Tak Perlu Bayar, Sekolah di Pelalawan Riau Diperingatkan Tak Lakukan Pungli
PPDB akan berlangsung selama empat hari sampai Kamis untuk pengambilan formulir pendaftaran calon siswa.
GRATIS! Pendaftaran PPDB Tak Perlu Bayar, Sekolah di Pelalawan Riau Diperingatkan Tak Lakukan Pungli
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dimulai pada Senin (1/7/2019) mendatang secara serentak untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
PPDB akan berlangsung selama empat hari sampai Kamis (4/7/2019) untuk pengambilan formulir pendaftaran calon siswa.
Seluruh sekolah akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan waktu yang telah ditentukan panitia PPDB.
"Yang perlu ditekankan, proses pendaftaran atau PPDB ini gratis tanpa ada biaya. Pengambilan formulir tak perlu bayar," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, M Zalal, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (26/6/2019).
Baca: Dave Bautista Nanya-nanya Soal Pencak Silat Setelah Tubuh Kekarnya Mampu Dibanting Iko Uwais
Zalal menuturkan, biaya PPDB sesungguhnya telah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sehinga tidak ada alasan bagi panitia PPDB maupun pihak sekolah untuk mengutip biaya apapun.
Jika hal itu tetap terjadi, bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang menyalahi hukum.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pelalawan, Martias menuturkan, PPDB tahun ini menggunakan sistem zonasi yang telah ditetapkan Disdik sebelumnya.
Penerapan sistem zonasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Kemudian aturan itu diturunkan dan bentuk Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2019 yang mengatur teknis zonasinya.
Baca: Arisan Ibu-ibu Politisi di Warung Bakso Ricuh: Diwarnai Aksi Pamer Uang Hingga Lempar Mangkuk
Mulai dari titik, lokasi sekolah, wilayah tempat tinggal, hingga batasan-batasan zona yang diizinkan dalam pendaftaran siswa baru.
Disdik yakni sistem zonasi ini mengurangi penumpukan siswa hanya di satu sekolah saja. Murid baru bisa disebar sekolah lainnya hingga terjadi pemerataan di masing-masing sekolah negeri.
"Orangtua harus memahami zonasi ini merupakan pembagian wilayah anak sekolah di dekat tempat dia tinggal dan ini diberlakukan di seluruh kabupaten Pelalawan," tutur Martias.
Penekanan zonasi ini, lanjut Martias, lebih diatensikan untuk wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca: Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas, PKL di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru Kembali Ditertibkan
Pasalnya, dua daerah ini yang sering terjadi polemik ketika penerimaan anak didik pada tahun ajaran baru.
"Jadi tak ada lagi istilah ini SD favorit, ini SMP favorit, tak ada seperti itu. Semua sekolah sama. Pihak sekolah juga harus menyampaikan itu," tambahnya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).