Pelalawan
JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Jaksa dari Kejari Pelalawan Riau eksekusi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, akan jalani masa hukuman 1 tahun penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Jaksa dari Kejari Pelalawan Riau eksekusi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, akan jalani masa hukuman 1 tahun penjara.
Setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau pada Selasa (25/6/2019) sore lalu, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar langsung menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pekanbaru.
Azmun Jaafar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Baca: Ketua NU Riau Sebut KERUSUHAN Pra dan Pasca Putusan MK Soal Pilpres 2019, KPU Kuansing Hadapi PHPU
Baca: SEMPAT Terjadi Tiga Kali LEDAKAN di Lantai Dua, 1 Unit Rumah Hangus Dilalap Api di Tembilahan Riau
Baca: Ratusan ANAK IMIGRAN dari Berbagai Negara di Pekanbaru Riau Bisa Sekolah di Beberapa SD Negeri
Baca: DISKON KHUSUS Bagi PNS, Guru, Dosen dan Jurnalis untuk Pembelian Mobil Daihatsu AYLA dan SIGRA
Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu terlibat dalam kasus mega korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja tahun 2007.
"Beliau akan menjalani sisa hukuman selama satu tahun atau 12 bulan di Lapas. Setelah dipotong masa tahanan yang sudah di jalaninya," beber Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius SH, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (26/6/2019).
Andre Antonius menjelaskan, Azmun Jaafar sudah pernah menjalani masa tahanan selama enam bulan sejak kasusnya disidik Polda Riau dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eks orang nomor satu di Pelalawan itu tetap ditahan.
Ia dibebaskan setelah majelis hakim PN Tipikor memvonis bebas dirinya yang berujung pada upaya kasasi jaksa.

Terkait denda sebesar Rp 50 juta pada putusan kasasi, pihak Azmun Jaafar melalui pengacaranya berjanji akan melunasi denda itu dalam waktu dekat kepada kejaksaan.
Sebab jika denda tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Baca: ABRASI Gerus 106 KILOMETER Daratan Pulau di Kepulauan Meranti Riau, Dekati Pemukiman dan Kebun Warga
Baca: DISKON HARI INI, Beli MOBIL Mitsubishi Bertabur Promo, Beli Confero or Cortez Bisa Nginap di Hotel
Baca: Jamkrindo Pekanbaru Keluarkan Rp 602 Miliar Uang, Penjaminan Kredit untuk UMKM Masih Primadona
"Mereka berjanji bayar denda Rp 50 juta. Paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan kedepan," tandas Andre Antonius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Azmun Jaafar dieksekusi Kejari Pelalawan pada Selasa (25/6/2019) sore lalu dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan.
Mantan bupati itu divonis MA hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta denga subsider dua bulan kurungan.