Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dishub Pekanbaru Bakal Kaji Ulang Pendapatan Parkir Tepi Jalan Umum tahun 2025

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menyebut bahwa saat ini sedang proses kaji ulang pendapatan dari jasa layanan parkir.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
PARKIR - Seorang jukir sedang mengatur parkir tepi jalan umum di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sedang melakukan kaji ulang terhadap potensi pendapatan dari jasa layanan parkir tepi jalan umum
  • Pendapatan parkir diperkirakan menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 15,7 miliar
  • Penurunan ini menyusul adanya penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan sejak Februari 2025.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Potensi pendapatan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru bakal dikaji ulang seiring penyesuaian tarif parkir pada Februari 2025 lalu.

Diketahui ada penyesuaian tarif parkir jalan umum turun sebesar Rp 1.000. 

Tarif parkir sepeda motor jadi Rp 1.000 sekali parkir dan parkir mobil jadi Rp 2.000 sekali parkir.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menyebut bahwa saat ini sedang proses kaji ulang pendapatan dari jasa layanan parkir.

Mereka sedang tahap mengkaji kembali potensi pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum.

"Sedang kita kaji ulang, kita review lagi untuk potensi pendapatan parkir," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (10/11/2025).

Pengkajian ulang potensi pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum untuk optimalisasi pendapatan. Ia menyebut bahwa pada tahun ini target pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan umum berkisar Rp 10 miliar lebih.

Baca juga: Dishub Pekanbaru Ingatkan Pengelola Parkir Tepi Jalan, Penuhi Standar dan Tak Sebabkan Macet

Baca juga: Sering Parkir di Bahu Jalan, Dishub Inhu Tertibkan Kendaraan ODOL

"Target ini di atas sepuluh miliar rupiah, karena ada penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum," ujarnya.

Sunarko menyebut bahwa awalnya target pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp 15 miliar untuk tahun 2025.

Target pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan umum pun diturunkan seiring kebijakan penyesuaian tarif parkir.

Pendapatan dari jasa layanan parkir diprediksi mengalami penurunan dibanding tahun 2024 silam.

Kala itu realisasi pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum mencapai Rp 15,7 miliar.

"Tapi kita optimis tetap bisa, realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum bisa di atas sepuluh miliar rupiah," terangnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved