Berita Riau
PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Honorer di Riau dilarang nongkrong di cafe dan warung kopi hingga panti pijat saat jam kerja
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Honorer di Riau dilarang nongkrong di cafe dan warung kopi hingga panti pijat saat jam kerja, Pemprov Riau terbitkan Surat Edaran (SE).
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melarang pegawainya berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun THL.
Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan
Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako
Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP
Bahkan Gubri sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal Pelaksanaan Penertiban dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Riau.
Surat edaran tersebut menegaskan kepada seluruh ASN dan THL untuk mentaati ketentuan jam kerja, dan tidak di luar saat jam kerja tanpa legalitas yang jelas.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Selasa (2/7/2019), mengatakan sebenarnya kebijakan ini sudah lama.
Hanya saja berdasarkan pantauan pimpinan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution selama ini banyak ASN dan THL yang kurang mengindahkan soal kedisiplinan saat jam kerja.
Itulah sebabnya, Pemprov Riau melarang bagi ASN dan THL mengunjungi tempat-tempat tertentu selama jam kerja, seperti pusat perbelanjaan dan swalayan.

Tak hanya itu, ASN dan THL Pemprov Riau juga dilarang keras mendatangi tempat salon, spa, panti pijat, restoran, cafe, warung makan, warung kopi dan sejenisnya saat jam kerja.
Baca: BREAKING NEWS:HAKIM Vonis Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau 1 Bulan Penjara PERKARA Pidana Pemilu 2019
Baca: BREAKING NEWS : Kalapas Tembilahan Riau Sebut Seorang Napi Kabur karena Kelalaian Petugas Saat Besuk
Baca: BREAKING NEWS : Bebas 5 Hari Lagi, Seorang Narapidana di Lapas Tembilahan Riau Kabur Saat Jam Besuk
Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan
Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar
Selain itu, PNS dan THL Pemprov Riau dilarang mendatangi tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, dan sejenisnya.
"Tapi kalau diluar jam kerja silakan," ujarnya.
Firdaus mengatakan, surat edara tersebut sudah disampaikan ke masing-masing OPD.
Pihaknya pun berharap semua ASN dan THL dalam menjalankan surat edaran itu.
"Ini tak lepas dari agar ASN dan THL dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)