Tekno

Pemerintah Tertibkan Hape BM & Akan Diblokir, Ini Cara Cek IMEI Smartphone Android Kamu

Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia. Apakah Anda pemilik ponsel BM?

foto/net
Ilustrasi membersihkan layar ponsel. 

Pemerintah Tertibkan Hape BM & akan Diblokir, Ini Cara Cek IMEI Smartphone Android Kamu

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia. Apakah Anda pemilik ponsel BM?

Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Baca: Istri Tak Menyangka, Ternyata Suami Nikahi Adiknya Sendiri, Baru Tahu Setelah Keduanya Menghilang

Baca: 5 Hari Lagi Bebas, Napi Ini Malah Pilih Kabur dari Lapas Tembilahan Riau

Baca: TONTON VIDEO TRAILER Pertama Jumanji The Next Level di Sini, Berikut Sinopsis & Jadwal Tayang

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved