Pelalawan
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran kini terungkap dan masuk penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran, kini terungkap dan masuk penjara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau resmi menahan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, AH, pada Rabu (3/7/2019) lalu lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD).
AH dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.
Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET
Baca: BREAKING NEWS Ratusan Massa GERUDUK Kantor KPU Pekanbaru, Minta Tindak Caleg Diduga Lakukan Suap
Baca: WNA Asal MALAYSIA Bawa Sabu-sabu 2 Kilogram ke Rokan Hulu Riau, Muncul Tiga Nama WNI yang Masih DPO
Baca: Baru TERUNGKAP Kepala Desa di Pelalawan Riau Diduga Tilap Dana Desa, AH Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: HEBOH Soal KTP Prabowo-Sandi, Gerindra Riau Sebut Ada Oknum Ingin Jual Nama Prabowo dan Sandiaga Uno
Penahanan AH telah dipertimbangkan secara matang oleh penyidik polisi dengan alasan kuatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mempermudah proses penyidikan.
"Penetapan tersangka sejak sebulan yang lalu. Jadi kami mempertimbangkan perlu dilakukan penahanan untuk mempermudah proses pemberkasan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (4/7/2019).
Kasat Teddy merincikan, dana desa yang ditilap oleh Kades AH selama dua tahun anggaran yakni 2017 dan 2018.
Tak tanggung-tanggung, dana desa yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok.
Modus yang digunakan tersangka AH dalam menyelewengkan DD yakni dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018.

Kegiatan dan program desa yang harusnya dijalankan, tapi tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap diambil dan dibuat laporan fiktif.
Selain itu, untuk membangun proyek infrastruktur jalan AH diduga melakukan penyelewengan.
Jalan yang seharusnya dibangun 1 Kilometer (Km) hanya direalisasikan 200 meter.
Baca: REKTOR Universitas Riau Dipanggil Jaksa Soal Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan, Ada Apa?
Baca: EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan
Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia
Baca: Mahasiswa UNRI Mengungkap Mengapa Air Laut Bisa Mencemari Air Bersih di Sumur Warga di Dumai Riau
Baca: AYO HIDUP BERSIH, 259 Orang Warga Pekanbaru Alami Demam Berdarah Dengue, Tertinggi di Payung Sekaki
Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan
Sedangkan pada laporan keuangan tetap dilampirkan anggaran untuk 1 Km jalan.
"Jika berkas dirasa sudah lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan. Kasus ini dana desa saat ini memang jadi atensi bagi penegak hukum," tandas Teddy.
Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad membenarkan jika pihaknya pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap APBDES Sungai Solok tahun 2017-2018.