Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jikalahari Sebut Hotspot Muncul di Lahan Milik Perusahaan

Jikalahari mengungkap adanya potensi kebakaran lahan yang masuk areal perusahaan. 111 titik di antaranya berpotensi menjadi titik api.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
IDON/Kompas.com
Kondisi karhutla di Desa Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rohil, Riau, Jumat (5/7/2019) pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkap adanya potensi kebakaran lahan yang masuk areal perusahaan.

Tidak main-main, sejak Januari 2019 hingga Juli ini, pantauan satelit Terra-Aqua Modis menemukan ada 304 hotspot dalam areal konsesi korporasi.

Sebanyak 111 titik di antaranya berpotensi menjadi titik api.

Hotspot dengan confidence di atas 70 persen dan berpotensi merupakan titik api menurut data Jikalari banyak ditemukan di konsesi HTI milik PT RRL, PT SRL, PT AA, PT RB dan PT RAPP.

Kemudian di area PT MSK, PT SPA dan PT RPT. Untuk korporasi sawit, hotspot berada di areal PT RSUP dan PT SGST.

Koordinator Jikalahari Made Ali, Selasa (9/7/2019) mendesak Kapolri untuk membuka SP3 15 korporasi terlibat Karhutla di 2015.

Sebab pihaknya menemukan ada beberapa perusahaan yang sudah di SP3 tahun 2019 ini areanya masih ditemukan hotspot dan kembali terbakar.

“Jika tahun 2019 tidak ada korporasi menjadi tersangka Karhutla, itu menandakan pihak berwajib tidak punya keberanian memberantas kejahatan korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Made Ali.

Pihaknya menilai penegakan hukum terhadap koorporasi pembakar lahan di Riau tidak serius.

Sebab sejauh ini upaya serius untuk menindak perusahaan yang arealnya terbakar belum terlihat.

Ini dibuktikan dengan minimnya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan selama tahun 2019 ini.

"Penegakkan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan, hanya basa-basi. Tidak sesuai fakta dan pencitraan semata. Sebab setiap Karhutla tiap tahun, omongan mereka itu-itu juga," ujarnya.

Made mengungkapkan, pada 13 Maret 2019 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau lokasi bekas kebun karet warga terbakar di Pulau Rupat, Bengkalis.

Saat itu petinggi TNI dan Polri menegaskan bahwa penegakkan hukum tidak hanya sebatas kepada masyarakat, namun juga perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan.

Baik untuk keperluan perluasan lahan maupun lalai dalam menjaga lahan mereka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved