Diimingi Kue dan Film Kartun Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun, Saat Diperiksa Polisi Ngakunya Khilaf
Diimingi Kue dan Film Kartun Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun, Saat Diperiksa Polisi Ngakunya Khilaf
Diimingi Kue dan Film Kartun Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun, Saat Diperiksa Polisi Ngakunya Khilaf
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini 67 tahun harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun.
Korban merupakan anak tetangganya yang sebelumnay dimingin peremen hingga akhirnya berhasil dicabuli pelaku.
Di usianya yang sudah renta, lelaki ini harus menerima resiko dari aksi bejatnya.
Hukuman penjara menanti atas laporan perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
Baca: Walikota Ini Buka Penyamarannya, Semua Pegawai Kaget, Berhasil Buktikan Bobroknya Pelayanan Publik
Baca: Galih Ginanjar Dijemput Polisi Dini Hari dari Hotel Seusai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin
Ahmad Salman Farisy (67), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, NR (10).
Salman yang sudah memiliki tiga cucu dan menjadi tukang azan di kampungnya itu ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, dalam modusnya pelaku Ahmad memanggil korban datang ke rumahnya.
Kemudian, pelaku yang merupakan pensiunan karyawan pabrik itu mengajak korban ke ruang tengah, sambil diiming-imingi permen dan kue dan disetelkan film kartun.
“Pelaku lalu memangku korban sambil melakukan pencabulan," jelasnya di Mapolres Probolinggo, Kamis (11/7/2019).
NR kemudian mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya.
Orangtua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian. “Dari laporan itu, kami segera mengamankan pelaku,” tambahnya.
Baca: PES 2017| Download Option FIle Terbaru untuk Smoke Pacth PES 2017 Versi PC, Update Musim 2019/2020
Baca: Mahasiswa Universitas Riau Aksi di Depan Mapolresta Pekanbaru, Minta Dugaan Korupsi FH Diusut Tuntas
Salman mengaku baru sekali itu melakukan pencabulan. Ia pun mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Saya khilaf, terbawa nafsu. Itu baru pertama kali saya lakukan. Saya menyesal,” katanya.
Eddwi menegaskan, Salman dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janjikan Permen dan Film Kartun, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak Tetangga"
Diimingi Kue dan Film Kartun Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun, Saat Diperiksa Polisi Ngakunya Khilaf