Berita Riau
Barbuk 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi, Dir Narkoba Polda Riau: Tak Ada Harganya, Hanya Merusak
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, mereka masing-masing berinisial D, A dan BD.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Barbuk 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi, Dir Narkoba Polda Riau: Tak Ada Harganya, Hanya Merusak
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim khusus aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti (barbuk) yang jumlahnya cukup banyak.
Diantaranya, terdiri dari 10 kg jenis sabu, dan 15.940 butir pil ekstasi.
Nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, mereka masing-masing berinisial D, A dan BD.
Namun Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, saat ditanyai tentang estimasi rupiah dari barang bukti tersebut, punya jawaban sendiri.
“Ini tidak ada nilainya, hanya merusak manusia dan generasi muda,” ungkap Kombes Suhirman dengan suara lantang.
Baca: Polda Riau Sita 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi dari 3 Tersangka Jaringan Internasional
Dia membeberkan dari pengungkapan ini, bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa, khususnya generasi muda.
“Dari pengungkapan ini, sabu sebanyak 10 kg bisa menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa. Dan ekstasi 15.940, bisa menyelamatkan 15.940 orang,” tegasnya.
Adapun modus operandi tersangka disebutkan Suhirman, yakni menunggu kiriman barang haram tersebut dari Malaysia, di pinggir pantai Bengkalis.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang merupakan sindikat pengedar narkoba, digulung aparat dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika, diantaranya 10 kilogram jenis sabu dan 15.940 butir pil ekstasi.
Ketiganya yang diduga kuat merupakan jaringan internasional asal Malaysia ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman merincikan, pengungkapan tindak pidana barang haram ini, dilakukan dua kali. Pertama pada 3 Juli 2019, kemudian dari hasil pengembangan pada 12 Juli 2019.
“Seluruhnya (pelaku) merupakan jaringan internasional. Dari Malaysia, Pekanbaru, dan sebagian tujuannya adalah ke Palembang,” ujarnya saat ekspos kasus, Selasa (16/7/2019).