Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Menjadwal Ulang Pemeriksaan Ketua PPS Kelurahan Pesisir Terkait Dugaan Suap

Polresta Pekanbaru Menjadwal Ulang Pemeriksaan Ketua PPS Kelurahan Pesisir Terkait Dugaan Suap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Polresta Pekanbaru Menjadwal Ulang Pemeriksaan Ketua PPS Kelurahan Pesisir Terkait Dugaan Suap 

Polresta Pekanbaru Menjadwal Ulang Pemeriksaan Ketua PPS Kelurahan Pesisir Terkait Dugaan Suap

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria berinisial IS, Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Pasalnya, IS tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, pekan kemarin.

Pemeriksaan terhadap IS ini dalam rangka mendalami dugaan suap yang diterimanya, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu.

"Kita sudah schedule-kan pemeriksaan hari Jumat lalu, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Selasa (16/7/2019).

Dia melanjutkan, pada Rabu pekan sebelumnya, IS sebenarnya sudah datang memenuhi panggilan.

Hanya saja dia tidak membawa Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PPS.

Baca: Mulai Hari Ini, Vivo S1 Sudah Bisa Pre Order di Pekanbaru, Banyak Promo Bagi Konsumen yang PO

Baca: Zlatan Ibrahimovic Akan Pensiun, Punya Rencana Balik ke Klub Penuh Dendam

Baca: Kondisi Kesehatan Raffi Ahmad Bikin Asisten Pribadinya Nangis, Ya Allah Dia Kuat Banget Ya

"Karena di SK itu bisa diketahui kalau dia memang Ketua PPS atau tidak. Makanya kita undur hari Jumat, tapi dia tidak datang. Kita jadwalkan pemeriksaan ulang lagi, kita koordinasi dengan KPU, untuk meminta SK yang bersangkutan, supaya bisa ditingkatkan ke penyidikan," bebernya lagi.

Awaluddin memaparkan, pihaknya nanti juga akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.

Pihaknya akan sangat hati-hati dalam melakukan proses pendalaman, tahap demi tahap.

"Karena ini kan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.

Awaluddin menyatakan, sejauh ini sudah 4 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Dia memastikan jumlah saksi masih akan bertambah.

"Ada juga 2 orang yang kita panggil belum datang, diduga sebagai pemberi uang. Sampai saat ini belum datang," sebut Awaluddin.

Disinggung soal oknum Caleg terpilih berinisial NJ yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap ini, Awaluddin mengaku pendalamannya belum sampai mengarah ke sana.

"Kita belum sampai ke sana, masih kita dalami," terangnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved