Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba, ia divonis selama sembilan tahun penjara oleh hakim di persedingan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa

Kompas.com
*Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons. 

Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

TRIBUNPEKANBARU.COM - Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba, ia divonis selama sembilan tahun penjara oleh hakim di persedingan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve Emmanuel berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"

"Dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang dikutip TribunSolo.com dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Baca: Pacu Jalur Rayon II Kuansing Riau Diikuti 76 Jalur, Total Hadiah Berkisar Rp 89 Juta

Baca: Mulai Bikin Jengkel, Fadel Islami Tak Tahan Dengan Kebiasaan Muzdalifah Ini

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

• Nana Mirdad Beri Pesan untuk Netter yang Tak Suka dengan Logat Bicaranya yang Gunakan Bahasa Inggris

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Video Live Padang vs Bhayangkara FC Streaming OChannel

Baca: Tahun Ini Beda, Peserta Tanding Cabor Tarung Drajat di Porkot Pekanbaru dari Seluruh Kecamatan

Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved