Gunakan Timun & Biji Pala, Bunga Terpaksa 'Layani' Dukun Cabul 15 Kali
Warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik, T (41), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota,
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Gunakan Timun & Biji Pala, Bunga Terpaksa 'Layani' Dukun Cabul 15 Kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik, T (41), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Pria yang brofesi sebagai buruh dan menyambi menjadi dukun ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMA.
Tidak hanya sekali, dukun cabul itu memperdaya gadis, sebut saja Bunga, yang masih berusia 18 tahun hingga 15 kali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan Bunga merupakan pasien pengobatan pelaku.
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata AKBP Febry Kurniawan Maruf, Rabu (24/7/2019).
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Baca: VIDEO Jadwal Jepang Terbuka 2019 Hari Ini, Kamis (25/7/2019): LIVE STREAMING TV Online TVRI
Baca: Heboh Kimi Hime Dipanggil Kemenkominfo, Ini 6 Fakta Youtuber Lulusan IT Tersebut
Baca: VIDEO Penampakan 4 Pasukan Elit Dunia, Indonesia Punya Kopaska: Kostum & Tampilan yang Menyeramkan
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul Bunga.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan menyantet keluarga korban," kata AKBP Febry Kurniawan Maruf.
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya.
Keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat dan sebuah isim bertulisan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.
Baca: VIDEO Gol Bunuh Diri De Ligt: Inter vs Juve Berakhir Imbang
Baca: VIDEO Seragam Kopaska Menjadi Kostum Pasukan Elit Paling Menyeramkan di Dunia, Ini Alasannya
Baca: 23 Lagu Dangdut Koplo Nella Kharisma (VIDEO) Download & Unduh MP3 Nella Kharisma di Sini
Baca: ZODIAK Hari Ini Kamis (25/7/2019): Libra & Cancer Bahagia Nih, Capricorn Tahan Emosi Kamu Ya!
WANITA INI DIPERKOSA DI DEPAN SUAMINYA
Seorang wanita berusia 20 tahun diperkosa selama tiga jam oleh sejumlah orang.
Mirisnya lagi saat ia diperkosa, ada suaminya di samping, namun tak bisa berbuat apa-apa.
Wanita di India itu diperkosa oleh lima orang pria yang tak tak dikenal.
Tribunmanado.co.id, melansir dari Serambinews.com, dijelaskan jika insiden pemerkosaan itu berlangsung selama tiga jam.
