Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Baiq Nuril, Ini Alasan DPR Setujui Pemberian Amnesti

Kasus Baiq Nuril telah mencuri banyak perhatian publik negeri ini, hingga Presiden Joko Widodo.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Kasus Baiq Nuril, Ini Alasan DPR Setujui Pemberian Amnesti

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA - Kasus Baiq Nuril telah mencuri banyak perhatian publik negeri ini, hingga Presiden Joko Widodo.

Setelah meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo, kasus ini bergulir ke DPR RI, dan mendapat persetujuan legislator atas usulan amnesti presiden.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik membeberkan alasan kenapa mereka mengambulkan amnesti Baiq Nuril Makmun.

"Baiq Nuril adalah korban kekersan verbal. Jadi apa yang ia lakukan merupakan upaya melindungi dirinya dari kekerasan psikologi dan seksual. Ini sesuai dengan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," Kata Erma Suryani Ranik, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Adapun Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sendiri yang berbunyi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril Makmun lewat Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baiq Nuril Maknun menangis usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019)
Baiq Nuril Maknun menangis usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Erma Suryani Ranik menjelaskan Komisi III DPR RI sendiri mempertimbangkan tiga unsur penting dalam pemberian amnesti ini, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Ketiga unsur itu harus hadir secara proporsional agar hukum dapat menjadi panglima di Indonesia. Khusus amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR RI mempertimbangakan unsur kemanfaatan dan keadilan yang belum terlihat," ujar dia.

Perlu diketahui DPR memberikan pertimbangan amnesti untuk menjawab Surat Presiden bernomor R28/Pres/7/2019 tentang permintaan pertimbangan amnesti.

Nah, setelah disetujui, maka pertimbangan pemberian amnesti oleh DPR akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Kini kelanjutan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril berada di tangan Presiden Jokowi.

Kasus Baiq Nuril Sebagai informasi, Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepalasa Sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved