Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Baiq Nuril, Ini Alasan DPR Setujui Pemberian Amnesti

Kasus Baiq Nuril telah mencuri banyak perhatian publik negeri ini, hingga Presiden Joko Widodo.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Nuril kemudian mengajukan Pinjauan Kembali (PK).

Dalam sidang PK, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Pandangan Komisi III DPR Terkait kasus Nuril, Erma Suryani Ranik menegaskan bahwa Komisi III DPR menilai sesungguhnya yang menjadi korban adalah Baiq Nuril.

Bukan kepala sekolah yang melaporkan ia ke penegak hukum, karena alasan menyebarkan informasi melanggar kesusilaan di media sosial.

Meski begitu, kata Erma, Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati keputusan MA yang menolak PK PK Baiq Nuril itu.

“Namun, Komisi III juga mempertimbangkan keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan Pasal 27 ayat (1) Joncto Pasal 45 UU ITE,” papar Erma.

Dijelaskan Erma, amnesti tidak melulu diberikan kepada seseorang yang tersangkut persoalan politik.

UUD NRI Tahun 1945 juga tak menyebut amnesti hanya untuk kasus politik. Amnesti sendiri berasal dari kata amnestia yang berarti lupa atau amnestos (melupakan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved