Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Baiq Nuril, Ini Alasan DPR Setujui Pemberian Amnesti

Kasus Baiq Nuril telah mencuri banyak perhatian publik negeri ini, hingga Presiden Joko Widodo.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Dengan amnesti tersebut dimaksudkan kasus hukum yang menimpa seseorang bisa dilupakan.

“Dalam terminologi hukum pidana, amnesti mengandung makna suatu kekuasaan untuk melepaskan seseorang atau kelompok orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dari pengenaan sanksi hukum akibat tindak pidana tertentu atau penghapusan akibat tindak pidana," ujar dia.

Baca: TONTON DISINI Link LIVE Streaming Arema FC vs Bhayangkara FC Pekan ke 11 Liga 1 2019 (VIDEO)

Baca: Lagu (MP3) Nella Kharisma Album 2019 Lengkap Download Lagu Dangdut Nella Kharisma Terbaru (VIDEO)

Baca: BERAKHIR 1-2, HASIL AKHIR & VIDEO Cuplikan Gol Tottenham Hotspurs vs Manchester ICC 2019

Namun, kata dia, dalam perkembangannya masih banyak pandangan klasik yang menyebut amnesti seolah hanya diberikan kepada mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan politik.

Proses pertimbangan amnesti di DPR Erma yang membacakan laporan Komisi III DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan pula proses pemberian pertimbangan amnesti di Komisi III DPR RI.

Pada 23 Juli, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal hingga menghadirkan Baiq Nuril sendiri untuk didengar keterangannya.

Pada 24 Juli kemudian sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendengar keterangan pemerintah terkait persoalan ini.

Setelah itu, pada 25 juli barulah Komisi III DPR RI mengambil keputusan resmi. Pada bagian akhir laporannya, Erma mendesak pemerintah agar bersama DPR RI merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur amnesti dan abolisi.

Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya secara detail. Adapun yang ada adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi dan aturan rehabilitasi yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/17573351/ini-alasan-dpr-setujui-amnesti-baiq-nuril?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved