PERGURUAN TINGGI
PTN Wajib Siapkan Beasiswa
PTN memperbesar penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi nasional, pemerintah mewajibkan PTN menyediakan beasiswa mahasiswa berprestasi dan miskin
Penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang sarjana di setiap PTN harus sedikitnya 60 persen diterima dari pola penerimaan secara nasional. Porsi ini tidak termasuk penerimaan mahasiswa melalui penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) atau bentuk lain yang sejenis. Pemerintah juga mengatur kewajiban perguruan tinggi menerima sedikitnya 20 persen mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dari total mahasiswa.
Sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/10), mengatakan, pada prinsipnya mereka siap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah diminta untuk berdialog lebih dalam dengan PTN karena masih ada sejumlah kebijakan yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan di kampus.
Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengatakan, perlu diperjelas apakah kewajiban PTN memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu itu dengan membebaskan biaya kuliah saja atau termasuk memberikan biaya hidup.
"Harus jelas juga sejauh mana komitmen pemerintah menyediakan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa. Jika kami mau membantu mahasiswa tidak mampu, perlu ditinjau ulang besaran beasiswa yang juga mesti memperhitungkan biaya buku, penelitian, atau kesehatan," kata Rochmat.