Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Journalism

Apakah Efisiensi Anggaran Seperti Melepas Batuk di Tanggo?

Frasa “melepas batuk di tanggo” biasanya digunakan ketika seseorang menjawab pertanyaan hanya secara basa-basi.

Editor: FebriHendra
istimewa
Ir. H. Irving Kahar Arifin, ST, ME, IPU, ASEAN Eng 

Apakah Efisiensi Anggaran Seperti Melepas Batuk di Tanggo?
Oleh: Ir. H. Irving Kahar Arifin, ST, ME, IPU, ASEAN Eng
Ketua Dewan Penasihat PII Wilayah Riau

ISTILAH Melayu ini masih terngiang-ngiang bagi saya, terdengar dari ucapan seorang teman saat kami sedang asyik ngopi dan sarapan pagi. 

Bagi saya pribadi, ungkapan ini masih sangat asing, meskipun sejak lahir saya tinggal di negeri Melayu Riau. Jika diartikan secara sederhana, frasa tersebut bermakna memberi harapan palsu atau PHP. 

Pada masa lalu, bagi masyarakat Melayu asli, frasa “melepas batuk di tanggo” biasanya digunakan ketika seseorang menjawab pertanyaan hanya secara basa-basi, tanpa memberikan penjelasan rinci.

Jika dikaitkan dengan situasi saat ini, ungkapan itu ibarat masyarakat yang bertanya kepada tokoh masyarakat, pejabat, pimpinan daerah, dan sebagainya, namun jawabannya hanya sekadarnya. 

Baca juga: Tolak Naikkan Dana Transfer ke Daerah, Menkeu Purbaya: Sering Diselewengkan

Baca juga: Inilah 10 Pos Anggaran Belanja di APBD Murni Provinsi Riau 2025 yang Boros

Seakan-akan yang ditanya enggan menjelaskan karena khawatir citranya rusak jika tidak mampu menjawab. 

Intinya, jawaban tersebut digunakan untuk berkelit, sebuah “senjata” yang cukup ampuh untuk menghindar. 

Ungkapan seperti “akan kita carikan solusi”, “akan kita koordinasikan”, atau “akan kita tindak lanjuti demi masyarakat”, dan sejenisnya… menjadi kalimat yang sering disampaikan. Tepatnya, lebih mendekati gimik politik.

Beralih terlebih dahulu pada kondisi ekonomi nasional saat ini.

Setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dampaknya sangat terasa bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Permasalahan kurang salur, transfer ke daerah (TKD) yang semakin tidak jelas, akhirnya menimbulkan tunda bayar (TB) kepada pihak ketiga yang melaksanakan program infrastruktur maupun tunjangan lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di berbagai tempat, topik mengenai kondisi keuangan dan tunda bayar terus terdengar, seperti azan yang berkumandang. 

Para ASN maupun honorer membicarakannya, meski sebagian hanya berbisik karena takut kepada atasan. 

Rekanan kontraktor pun tak berani bersuara lantang karena khawatir tidak mendapat pekerjaan lagi. 

Mereka hanya bisa menunggu, terus menunggu, dan berupaya mendekati pihak-pihak yang dapat merealisasikan tunda bayar tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Momen Menata Birokrasi Riau 

 

Tabola Bale dan Arah Pembangunan

 

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved