Mulai Hari ini tidak lagi iklan ketik Reg Spasi.....
Anda tidak perlu takut lagi tersedot pulsa oleh operator nakal mulai hari ini
ATSI berjanji akan mengembalikan saldo atau pulsa yang selama ini sudah disedot akibat layanan penyedia konten atau content provider (CP).
Demikian disampaikan Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno dalam konferensi pers bersama sembilan operator telekomunikasi di Jakarta, Senin (17/10). "Terhitung 18 Oktober 2011, ATSI akan menghentikan promosi layanan premium sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian oleh regulator," kata Sarwoto Atmosutarno, yang juga Direktur Utama PT Telkomsel.
Dia menjelaskan, komitmen menghentikan promosi layanan premium didasarkan pada Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 177 Tahun 2011 tertanggal 14 Oktober 2011 kepada seluruh operator layanan telekomunikasi.
"Ini langkah konkret yang diambil ATSI untuk menyikapi perkembangan situasi terakhir," tegasnya.
Kasus pencurian pulsa belakangan mengemuka, menyusul banyaknya keluhan dari para pelanggan yang protes pulsanya berkurang secara tiba-tiba tanpa melakukan aktivasi berlanggan layanan seluler tertentu. Bahkan sudah ada pelanggan yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasus ini menjadi perhatian wakil rakyat di Senayan. Awal pekan lalu DPR memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, BRTI, petinggi operator telekomunikasi dan penyedia konten (content provider).
Sarwoto mengatakan, selain menghentikan penawaran konten premium, pihak operator juga diwajibkan membuka nomor yang dapat diakses konsumen untuk menghentikan layanan atau unreg layanan, selain juga menyiapkan call center guna memudahkan pelanggan menyampaikan pengaduan.
"Prosedur berlangganan terus dievaluasi agar bagaimana konsumen dapat dengan mudah berhenti berlangganan, semudah ketika si pelanggan mendaftar layanan tertentu," ucapnya.
Selain itu, pihak operator telekomunikasi akan melakukan penyempurnaan sistem kerja sama dengan perusahaan content provider. Penyempurnaan sistem itu akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
"Perjanjian tersebut mengacu pada undang-undang, baik itu menyangkut isi maupun cara-cara mengakses layanan," kata Sarwoto.
ATSI telah mengidentifikasi dari sekitar 400 mitra content provider (CP), baik berasal dari dalam negeri maupun asing, sebanyak 60 di antaranya bermasalah. ATSI telah meminta para operator untuk tidak lagi bekerja sama dengan 60 content provider yang sudah di-black list oleh BRTI.
Sayangnya, ATSI belum mau mengumumkan 60 penyedia layanan konten bermasalah tersebut.(ant/kps/ti)