Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Wan Syamsir Yus Dibentak Hakim

Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 dengan terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas.

Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Rabu (16/1) diibentak hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 dengan terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas. Wan Syamsi dibentak, karena sering membantah pertanyaan Majelis Hakim.

Selain itu Wan Syamsir juga mengaku tidak tahu masalah penambahan anggaran pembangunan Venue menembak PON ke-XVIII di Riau dan selalu berdalih itu adalah wewenang Bappeda Riau. .Mendengar jawaban Sekda tersebut Hakim menjadi kesal, dan membentak Wan Syamsir Yus sambil berkata,  masalahnya dalam sidang sebelumnya Kepala Bappeda Ramli Walid dalam kesaksiannya mengaku terkait anggaran adalah wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Ketua TAPD itu saksi.

"Jadi masak saksi sebagai Ketua TAPD tidak tahu soal penambahan anggaran. Heran saudara masih dipertahankan sebagai Sekda," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH.

Oleh karena itu Hakim meminta Penuntut Umum untuk memanggil kembali Kepala Bappeda Riau untuk mengkonfrontir keterangannya dalam sidang sebelumnya yakni tentang perubahan atau penambahan anggaran. "Karena dalam sidang saat itu Kepala Bapped Ramli Walid kaget soal perubahan atau penambahan anggaran itu," ungkap Majelis.

Selanjutnya JPU dari KPK Riono SH menanyakan kepada saksi apakah ada terdakwa menyebutkan kendala lambatnya dibahas revisi Perda No 06/2010 adalah permintaan uang? Wan Syamsir Yus mengaku tidak ada. "Tapi memang ada terdakwa menyampaikan angka yakni 4 dan 1,8 saat menelepon saya. Tapi saya tidak tahu itu masalah uang. Sebab fokus saya tidak kesitu, lantaran ada rombongan PMI Pusat datang ke Pekanbaru," ucapanya.

Jadi kapan saksi tahu adanya uang lelah? Wan Syamsir menjawab, dirinya tahu dari media massa. Tapi tegas JPU dari KPK Riono SH, dari percakapan telepon saksi dengan terdakwa sudah nyambung terkait keluhan terdakwa tentang uang, dan berapa kali terdakwa mengeluh dengan saksi? "Hanya sekali itu saja," jawab Wan Syamsir.

Sementara itu Lukman Abbas menanyakan kepada saksi, sekitar Bulan Desember 2011 pernah tidak kita secara bersama-sama ke Mendagri untuk menanyakan terkait permasalahan ini dan dari situ saksi tahu tentang semua ini?

"Pernah, tapi itu hanya menanyakan tentang perda," jawab Sekda. Kemudian Lukman kembali bertanya, Bapak juga pernah menelpon saya menanyakan hasil rapat dengan Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau tanggal 3 Februari 2012? "Saya tidak ingat itu". Kalau begitu kata Lukman, didengarkan aja hasil rekaman percakapannya yang mulia.

Selanjutnya Penuntut Umum mendengarkan hasil sadapan percakapan telepon antara saksi dan terdakwa. Dalam percakapan itu terdengar jelas, ada percakapan tentang permintaan oleh anggota DPRD Riau yang sepakat mintak 1,8, habis tu minta lagi 4. Kalau begini matila, dan hal ini terus saya sampaikan ke Pak Gubernur Riau.

Mengenai rekaman ini sudah jelas masalah revisi dan permintaan uang. Selanjutnya Isnurul SH menyampaikan, bahwa terkait rekaman itu sudah jelas ada permintaan uang dari anggota Dewan. Untuk itu kata Isnurul ada keberatan terdakwa atas keterangan saksi.

Lukman menjawab ada Pak Hakim, sebenarnya saksi banyak tahu tetang revisi dan uang lelah tapi dijawab tidak tahu. "Sebab urusan kedinasan saya ini termasuk proaktif dan loyal. Apalagi saya terus melapor, termasuk juga ke Sekda. Tapi itu susah dibuktikan Pak Hakim karena tidak ada bukti tertulis dan hanya secara langsung," papar Lukman.

Terkait bantahan terdakwa Hakim Ketua Isnurul SH menanyakan tentang tanggapan saksi. Mendapat pertanyan tersebut Wan Syamsir Yus mengaku itu hanya melalui telepon saja. "Sedangkan lainya hanya bicara-bicara biasa saj," kata Wan Syamsir. Ketika ditanya lagi apakah saksi tetap dengan keterangannya? Wan Syamsir menjawab, tetap dengan keterangannya.

Saksi sebelumnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Hariyanto, dalam kesaksiannya lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat pertanyaan Majelis Hakim. Jawaban tidak tahu dan tidak ingat itu dilontarkan SF Hariyanto ketika Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH menanyakan apa saja yang disampaikan anggota DPR RI Setya Novanto dalam pertemuan antara dirinya, terdakwa, Ruslaini Rahman dan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI. Mendengar pertanyaan itu SF Hariyanto hanya menjawab singkat tidak tahu.

Kemudian saat Majelis menanyakan apa yang dibahas oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal dengan anggota DPR RI Setya Novanto diruang Fraksi Partai Golkar DPR RI. SF Hariyanto kembali menjawab tidak tahu. Pertanyaan lainnya yang dijawab SF tidak ingat, ketika Majelis menanyakan apa pesan yang disampaikan Setya Novanto kepada terdakwa Lukman Abbas.

Dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 itu JPU dari KPK Riono SH selain menghadirkan Kadis PU Riau tersebut juga menghadirkan empat saksi lainnya yakani Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Riau Wan Syamsir Yus, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir dan Nogroho Agung serta Wagiman dari KSO.

Saksi pertama SF Hariyanto  mengaku ikut bersama Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, dan Kepala Dinas Perhubungan Ruslaini Rahman bertemu dengan anggota DPR RI Setya Novanto diruang Fraksi Golkar DPR RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved