Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Lukman Abbas Pasrah Hadapi Tuntutan

10 Orang Diperiksa Penyidik KPK

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sepuluh orang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2) di Ruang Catur Prasetya, Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Pekanbaru. Terperiksa hari ini adalah pengusaha Lukman Jafar, mantan Kadishut, Asral Rahman, mantan Kadispora, Lukman Abbas, staf Dinas Kehutanan Toni Herman, perwakilan konsorsium, Nanang Siswanto, Bagus, Wagiman dan Supriyandi dari PT PP dan terakhir Azrai dari Dinas Kehutanan.

Sepuluh terperiksa dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. Keterangan mereka untuk memberi kesaksian terkait kasus korupsi PON dan kehutanan yang diduga dilakukan oleh Gubri.

Saksi kasus suap PON yang juga sudah menjadi terdakwa, Lukman Abbas awalnya tidak mau memberikan banyak keterangan. Bahkan, kepada puluhan awak media yang sudah menunggu, dia sempat berbicara keras.

"Pokoknya saya tidak mau memberikan keterangan apapun," kata Lukman saat hendak menuju masjid untuk menunaikan salat duhur.

Namun hal itu berubah saat sore hari. Meskipun tidak mengungkap materi pemeriksaan, Lukman sangat familiar. Lukman menyatakan kalau dirinya diperiksa untuk menjadi saksi untuk tersangka Rusli Zainal dalam kasus suap PON.

Di sisi lain, ketika Tribun menanyakan mengenai sidang yang mengagendakan tuntutan atas dirinya, Kamis (21/2) ini, Lukman mengaku pasrah. Dia memasrahkan semuanya kepada Sang Pencipta.

Lukman, dalam perbincangannya menceritakan ketika di dalam tahanan, bersama tahanan lainnya, dia pernah mendengarkan ceramah dari H Tan Hok Liang atau yang lebih dikenal sebagai Anton Medan. Menurutnya, Anton menyampaikan kalau orang di dalam penjara bukanlah orang-orang yang bodoh.

Mereka yang dipenjara, kata Lukman menirukan Anton, justru orang-orang yang mempunyai kemampuan lebih. Hanya saja, karena "keahliannya" tersebut, orang bersangkutan mendapat sial dan berakhir di penjara.

"Saya pasrah saja. Siapa sih yang mau masuk ke dalam penjara. Saya yakin tidak akan ada orang mau masuk penjara. Termasuk saya. Ini sudah suratan," ucap Lukman.

Sementara itu, terkait kasus suap PON, perwakilan dari konsorsium, Nanang Siswanto setelah menjalani pemeriksaan mengungkapkan, pertanyaan penyidik kurang lebih sama dengan yang lalu. Hanya saja, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Nanang, justru lebih banyak menyatakan tentang hutang Pemprov Riau kepada pihaknya. Menurutnya, Pemprov masih mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp 147 miliar.

Karena keterlambatan pembayaran tersebut, pihaknya harus menanggung bunga pinjaman. "Kami kan juga dana pinjaman dari bank. Kalau misalnya satu bulan bunganya 1 persen, berarti bunganya sudah lebih dari Rp 1 miliar per bulan," ungkapnya.

Selain itu, apabila hutang tidak segera dilunasi, pihak konsorsium juga akan kesulitan dalam membayar sub kontraktor yang sudah bekerja. Pasalnya, subkon dibayar dengan uang yang hingga kini masih ada di Pemprov.

Dalam kesempatan ini, Nanang bahkan sempat mengeluarkan ancaman. Dia mengancam, apabila tidak segera dibayar, dia memastikan pelaksanaan Islamic Solidarity Game (ISG) tidak akan terlaksana. Pihaknya bisa saja menggembok Main Stadium.

"PON bisa dilaksanakan karena kompensasi dari konsorsium. Janjinya akan segera dilunasi. Namun hingga sekarang, belum terealisasi," kata dia.

Sementara itu, terperiksa untuk kasus kehutanan, saat hendak melakukan salat duhur, Lukman Ja'far mengungkapkan kalau dirinya diperiksa terkait kasus kehutanan. Kakak kandung Azmun Ja'far ini dimintai keterangan karena pada 2003 lalu, perusahaan miliknya Bakti Praja Mulya mendapatkan izin RKT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved