Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Rusli Zainal

IMD Surati Ketua PN Minta Rusli Zainal Dihukum Maksimal

IMD membuat surat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, meminta Rusli Zainal dihukum maksimal.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lembaga swadaya masyarakat "Indonesian Monitoring Development" (IMD) akan tetap konsisten meminta hakim pengadilan tipikor Pekanbaru menghukum maksimal Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

Selain masalah hukuman, IMD juga menyoroti tidak dilakukannya penyitaan harta Rusli Zainal. Padahal hartanya melebihi koruptor simulasi SIM Irjen Djoko Susilo. Raja Adnan mendorong agar KPK juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga hakim bisa memerintahkan penyitaan harta Rusli Zainal.
         
"Tuntutan kita masih sama, agar Rusli Zainal dihukum maksimal, kalau bisa hukuman mati agar ada efek jera terhadap pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi," kata Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/11/2013).
         
Rusli Zainal saat ini sedang menjalani sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Persidangan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat termasuk aktivis lembaga swadaya masyakarat (LSM).
         
IMD membuat pernyataan ini melalui surat resmi yang dikirim langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat tersebut IMD meminta Rusli Zainal dihukum maksimal.
         
Ia menjelaskan banyak koruptor selama ini hanya dijatuhi hukuman ringan, rata-rata di bawah lima tahun. Rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor diduga karena koruptor mampu mempengaruhi majelis hakim.
         
Cara mempengaruhi itu menurutnya antara lain dengan memberi suap kepada majelis hakim. Hal ini dibuktikan dengan fakta-fakta yang tak terbantahkan ada hakim menerima suap.
         
Raja Adnan menjamin bahwa penerapan hukuman maksimal tidak melanggar UU walaupun melebihi tuntutan jaksa. "Jika majelis hakim tidak memeberikan putusan hukum maksimal terhadap koruptor, patut diduga majelis hakim memihak koruptor dan tidak memihak masyarakat," kata Adnan. (Antarariau.com)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved