Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bocah Disodomi

Tak Berizin, JIS Dijerat Pidana Melanggar UU Sisdiknas

kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka. Tapi polisi juga telah menjerat JIS dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS terhitung pada Selasa (22/4/2014) lalu.

"Ada keputusan sekolah itu tanpa izin operasi. Jadi bisa dikenakan pidana melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003," tegas Rikwanto, Rabu (23/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dalam memproses kasus tersebut, Rikwanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Kemendikbud.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sudah bisa langsung dilakukan penyidikan," ujar Rikwanto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved