Pemilu 2014
Pendukung Dilarang Beribadah, Tim Prabowo-Hatta Melapor ke Bawaslu
"Peristiwa ini terjadi pada hari ini di sebuah rumah susun ketika masyarakat melaksanakan ibadah subuh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Tim Advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI 2014-2019, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hari ini melaporkan dugaan intimidasi dan larangan untuk beribadah di rumah pendukung Prabowo Subianto di kawasan Depok, Jawa Barat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Peristiwa ini terjadi pada hari ini di sebuah rumah susun ketika masyarakat melaksanakan ibadah subuh," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Keterangan Habib, korban dilarang beribadah karena sebelumnya melaporkan pencopotan spanduk Prabowo-Hatta ke Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Orang yang dilaporkan tersebut lantas mengintimidasi korban karena tidak merasa puas dilaporkan ke Panwaslu.
Selain melaporkan hal tersebut, Habiburokhman juga melaporkan terjadinya dugaan kampanye jahat terhadap pasangan Prabowo-Hatta dengan modus penyebaran buletin yang isinya diduga berupa fitnah dan kabar bohong bernuansa SARA.
Kampanye hitam tersebut dalam bentuk penyebaran buletin Tibyan Al Kazieb dan buku Islam Sebagai Kuda Tunggangan Politik Keluarga.
Buletin edisi 1 Juni 2014 dibagikan di dalam angkutan umum di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, dan Ragunan Jakarta Selatan. Juga ada di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Dalam buku tersebut, terang Habib, ditulis Prabowo adalah sosok yang tidak demokratis, antiislam dan bahkan pernah memerintahkan pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri.
