Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2014

Tim Prabowo-Hatta: Rusak Indonesia Jika Dipimpin Presiden Hasil Kecurangan

Calon presiden Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari tahapan rekapitulasi suara

Editor: Muhammad Ridho
Warta Kota/henry lopulalan
Calon Presiden dan wakilnya no 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di dampingi dengan partai kolisinya ketika pidato di depan media masa di Rumah Kartanegara, Kebayoran Selatan, Rabu (9/7/2014). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari tahapan rekapitulasi suara. Menurut Penasehat Prabowo-Hatta Letjen TNI Suryo Prabowo penolakan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin Indonesia menjadi rusak.

"Tampaknya berlanjut ke MK. Sepanjang hukum menjamin hak warga negara untuk mengajukan gugatannya dalam mencari keadilan, Prabowo akan menempuh jalan damai. Jadi ini bukan masalah kalah atau menang, tapi soal kejujuran dan kebenaran. Rusak Indonesia jika dipimpin oleh Presiden yang diperoleh dengan cara tidak jujur dan tidak benar," kata Suryo dalam pernyataannya, Selasa(22/7/2014).

Prabowo, lanjut Suryo juga akan berjuang sampai habis-habisan demi menegakkan kebenaran yang diyakininya. Dikatakannya, jika ada pihak yang bersuara jangan mengajukan guggatan ke MK, pendapat tersebut telah melecehkan rasa keadilan.

"Siapapun yang merasa dirugikan, berhak mengajukan gugatan ke MK bila memang punya bukti dan saksi yang cukup kuat. Kami punya bukti  kecurangan pilpres ini bersifat masif, terstruktur dan sistematis," kata Suryo.

Lebih jauh Suryo menjelaskan berbagai kecurangan pada pilpres sudah disampaikan kepada KPU. Bawaslu sebagai lembaga negara resmi yang mengawasi pilpres juga berpendapat serupa.

"KPU tetap menutup mata dan telinga terhadap kecurangan tersebut. Prinsip jujur dan adil dalam Pemilu diabaikan begitu saja," ujarnya.

Menurut Suryo, pengumuman KPU belum dapat menjadi legitimasi seseorang untuk bisa menjadi Presiden. "Selama masih ada masalah dan masalah tersebut belum diselesaikan MK, maka belum ada keputusan tetap yang bersifat mengikat", tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved