Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2014

Ketua MK: Saya Kerja di MK Secara Mandiri, Terlepas dari Parpol

Independensi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kembali dipertanyakan menjelang memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Independensi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kembali dipertanyakan menjelang memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014. Pernah menjadi politisi PBB pun diusik lagi.

Hamdan menegaskan dirinya imparsial sejak menginjakkan kakinya sebagai hakim konstitusi. Kendati PBB masuk koalisi Gerindra pengusung Prabowo-Hatta, dan kini mengajukan sengketa, Hamdan tak akan terpengaruh karena sudah putus hubungan.

"Sebelum masuk MK saya sudah melepaskan seluruh ikatan dengan organisasi mana pun, termasuk parpol. Saya bekerja di MK secara mandiri, independen, berdasar keyakinan pribadi sebagai hakim konstitusi," ujarnya di MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Hamdan juga menjamin dan memastikan semua hakim menerapkan hal yang sama. Semua perkara yang akan diputuskan MK, sambung Hamdan, didasarkan pada pembuktian yang ada di persidangan.

"Begitu juga dengan hakim yang lain, memutuskan perkara semuanya memutuskan dengan independen. Kami akan memutuskan sebaik baiknya, kami akan memutus berdasarkan fakta-fakta di persidangan," tegas Hamdan.

Ia meminta masyarakat tidak perlu meragukan keputusan, karena tidak ada satu lembaga negara pun yang bisa menekan MK dalam memutuskan suatu perkara. Semua perkara akan diputus sejujur-jurunya berdasarkan fakta.

"MK sama sekali tidak berpengaruh tekanan media, atau tekanan kelompok mana pun. Oleh karena itu serahkan pada kuasa hukum masing-masing untuk berperkara di sini. Tidak perlu menurunkan masa untuk menekan MK," imbuhnya.

Rencannaya, MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 pada Rabu (6/8/2014). Pemohon sengketa ini adalah pasangan Prabowo-Hatta. Mereka mengklaim proses pilpres penuh kecurangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved