KPK Tangkap Gubernur Riau
Andi Rachman Janji Tak Ulangi Kesalahan Annas
Djohermansyah Johan berpesan, agar Arsyadjuliandi Rachman amanah dalam menjalankan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan berpesan, agar Arsyadjuliandi Rachman amanah dalam menjalankan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (8/10/2014). Kata Djohermansyah, penyerahan SK menjadi sangat berarti dan dalam maknanya. Ini merujuk pada Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2014 lalu.
“Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau,” ucapnya.
SK Plt Gubernur untuk Andi Rachman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, terbit kurang dari dua minggu setelah KPK menyematkan status tersangka untuk Annas Maamun. Politisi Golkar berusia 74 tahun itu diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, dari Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS dan daftar proyek-proyek pemerintahan di Riau. KPK menduga uang itu sebagai ijon satu atau beberapa dari proyek-proyek tersebut. Sejauh ini baru dua tersangka dalam kasus ini. Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dicegah bepergian ke luar negeri.
Annas merupakan Gubernur Riau ketiga secara beruntun yang ditahan KPK, setelah Saleh Djasit (1998-2003) dan Rusli Zainal (2003-2013). (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa saja kewenangan Andi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau? Baca selangkapanya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi HARI INI. Simak kelanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.com dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.