KPK Cecar Wan Amir Soal Alih Fungsi Hutan di RTRW Riau
Saya sebagai saksi buat pak Annas dan Gulat Manurung. Hanya ditanya terkait izin prosedur saja.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
Laporan: Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Wan Amir Firdaus selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kompleks SPN Pekanbaru, Senin (27/10/2014). Ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan terhadap bekas Sekda Kabupaten Rokan Hilir ini berlangsung hampir dua jam lamanya. Apa reaksi Wan Amir usai diperiksa KPK?
Wan Amir mengakui dirinya diperiksa dalam kapasitas saksi terhadap bosnya, Annas Maamun.
Ia ditanya terkait izin prosedur pembebasan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang sudah disahkan oleh Menteri Kehutanan.
"Saya sebagai saksi buat pak Annas dan Gulat Manurung. Hanya ditanya terkait izin prosedur saja," ujar Wan Amir Firdaus kepada wartawan.
Wan mengaku tidak banyak ditanya oleh penyidik. Namun, saat ditanya apakah alih fungsi hutan di Riau dalam RTRW tersebut sesuai ketentuan, Wan tak memberi jawaban pasti.
"Kalau sesuai prosedurnya tanya sama penyidiklah, sesuai atau tidak," ujar Wan Amir.
Selain Wan, KPK hari ini juga memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Andi Rahman. Andi kemungkinan besar juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk Annas dan Gulat Manurung dalam kasus suap alih fungsi hutan di RTRW Riau. Annas dan Gulat sudha ditahan KPK karena tertangkap tangan menerima dan memberi uang senilai miliaran rupiah. (*)
Apakah ada tersangka baru dalam kasus ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif dan Pages Facebook: Tribun Pekanbaru