Korupsi Jembatan Pedamaran
Ibus Kasri cs Jadi Tersangka, Siap-siap Anggota Dewan Rohil?
Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu eksekutif sebagai pengaju penambahan anggaran dan legislatif sebagai pengesah.
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas PU Rokan Hilir, Ibus Kasri sebagai tersangka korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir, tim penyidik pidsus Kejati Riau terus melakukan pengembangan. Bidikan diarahkan kepada anggota DPRD Rokan Hilir yang terlibat dalam penambahan anggaran sekitar Rp 250 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH menjelaskan, kemungkinan dugaan korupsi proyek jembatan tersebut dilakukan secara berjamaah.
"Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu eksekutif sebagai pengaju penambahan anggaran dan legislatif sebagai pengesah. Pemanggil secepatnya kita lakukan," ucap Mukhzan, Kamis (11/12/2014)
Informasi dirangkum pengajuan penambahan anggaran padamaran yang diajukan Dinas PU Rohil, sempat mendapat tanda bintang (catatan) dari anggota DPRD Rohil. Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Padamaran I kembali dianggarkan sekitar Rp 66 miliar. Kemudian pada tahun 2013, anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I ditambah lagi Rp 38 miliar. Setelah itu dianggarkan lagi Rp 164 miliar untuk pembangunan Jembatan Padamaran II.
Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu dijabat oleh Nasruddin dan anggota Dewan lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.
"Informasi itu akan ditelusuri oleh penyidik. Kasus ini tak akan berhenti pada tersangka yang ada, tunggu giliran selanjutnya," tegas Mukhzan. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru