KPK Tangkap Gubernur Riau
Dirjen Planologi Ngaku Sudah Lapor Zulkifli Hasan
Dirjen Planologi mengaku telat melapor kepada Menhut terkait telah surat permohonan resivi SK Menhut Nomor:SK.673/Menhut-II/2014
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengaku telah melapor kepada Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan terkait telaah surat permohonan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau. Sebelumnya mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tdak pernah dilaporkan oleh bawahnya.
Dalam sidang lanjutan perkara suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, Hakim Anggota Joko Subagyo menelisik sempat keterangan ini. Menurut Hakim Joko, apa yang disampaikan Bambang berbeda dengan pernyataan Zulkifli Hasan yang juga menjadi saksi kasus ini sepekan lalu.
"Kemarin mantan Menhut kita periksa, bawahan tidak melaporkan, sehingga asumsinya ditolak. Ya namanya surat, pasti ada tindak lanjut, meski ditolak. Ini gimana, ada perbedaan, apa benar dilaporkan kepada menteri?" tanya Hakim Joko di Pengadilan Tipikor, Senin (12/1).
Lantas, Bambang pun menjawab bahwa ia pernah melaporkan telaah atas surat permintaan yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun kepada Zulkifli. Namun, ia memang mengakui tidak mempunyai bukti, sebab laporan tersebut disampaikan secara lisan.
Menurut Bambang, alasannya saat itu masa jabatan Zulkfili sudah hampir selesai. Ia menanyakan legal aspect (aspek kewenangan) apakah pria yang saat ini menjabat Ketua MPR itu bisa menandatangani surat tersebut. Ditambah lagi, ketika itu Zulkifli akan bepergian ke luar negeri.
"Saya tanyakan legal aspeknya, karena beliau akan menjadi anggota DPR. Dan ketika itu juga mau keluar negeri. Tapi saya sudah melaporkan hasil telaah itu," ujarnya.
Pernyataan Bambang ini berbeda dengan pengakuan Zulkifli pada sidang pekan lalu. Saat itu calon Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengklaim bahwa tidak ada laporan dari bawahannya, sehingga ia menganggap disposisi surat pengajuan revisi itu ditolak.
"Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H saran dan pertimbangan (atas usulan revisi, red) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait," ujar Zulkifli Senin (5/1).
Surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
Peluang untuk revisi SK 673 ini diakui Zulkifli disampaikan langsung saat dirinya menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014. "Saya sampaikan di pidato, kalau ada hak-hak masyarakat yang terlanggar atau hak rakyat silakan lakukan perbaikan," sebutnya.
Perbaikan yang dimaksud menurut Zulkifli terkait perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kesempatan revisi ini yang dimanfaatkan Pemprov Riau dengan mengajukan surat usulan yang dibawa oleh Wagub Riau saat itu, Arsyadjuliandi Rachman.
Saat datang ke kantor Kemenhut pada 14 Agustus 2014, Arsyad membawa surat Gubernur Riau nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. "Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," sambung Zulkifli.
Pada 17 September 2014, masuk kembali surat usulan revisi ke meja Zulkifli. "Saya juga disposisi ke Dirjen untuk minta saran pertimbangan," sebut dia. "Tapi ngga ada respon," tegas Zulkifli.(gresnews.com)